Pembunuhan Ibu dan Anak di Kuansing Jual Perhiasan Korban ke Sopir Truk

pelaku-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kuansing3.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dalam Press Release yang digelar Polres Kuansing, Jumat, 7 Oktober 2022 kemarin tidak ada ditampilkan barang bukti perhiasan korban baik kalung, cincin dan gelang yang diambil oleh terduga pelaku utama R.


Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengungkapkan bahwa perhiasan yang dicuri tersangka dari korban telah dijual oleh terduga pelaku R.

"Perhiasan sudah dijual. Dari keterangannya, tersangka mengaku menjual perhiasan tersebut ke sopir truk yang tidak dia kenal," ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter dalam press release digelar di Mapolres Kuansing, Jumat, 7 Oktober 2022.


 Tersangka sendiri terang Kasat bekerja serabutan. "Jadi tersangka ini bekerja serabutan," ujar Linter.

Tersangka lanjut Linter ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. "Saat kita tangkap tersangka sedang terlelap tidur," katanya.

Tersangka utama ini ditangkap setelah 10 hari dilakukan penyelidikan. "Setelah 10 hari dilakukan penyelidikan kita berhasil menangkap terduga pelaku utama," katanya.

Dari pengembangan yang dilakukan kata Kasat, baru diamankan dua tersangka lagi yakni N dan A. Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri.

 



 

Atas perbuatannya tersangka R terancam hukuman seumur hidup. Tersangka R dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Sementara dua terduga pelaku lagi N (Tante dari pelaku utama R,red) dan A (suami tante terduga pelaku R,red) diamankan di Kecamatan Pangean.

Untuk tersangka N disampaikan Kasat dikenakan penyertaan dari Pasal 365 ke Pasal 556. Dan untuk terduga pelaku A dikenakan Pasal 480 dan Pasal 221.