Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Kuansing Terancam Seumur Hidup

Pelaku-pembunuhan-ibu-dan-anak.jpg
(Dok Polres Kuansing)

RIAU ONLINETELUK KUANTAN-Tersangka R otak kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau terancam hukuman seumur hidup.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ancaman seumur hidup," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho didampingi Kanit Pidum Ipda Mario saat Press Release di Mapolres Kuansing, Jumat, 7 Oktober 2022 sore.

Dimana Satuan Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dalam kasus pembunuhan ibu dan anak terjadi di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Selasa, 27 September 2022 lalu.

Setelah 10 hari lamanya akhirnya Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Pangean dibackup Direktorat Pidana Umum Polda Riau berhasil mengungkap kasus tersebut.


 



Terduga pelaku utama R diamankan di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik pada Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul 23.25 WIB. Sementara dua terduga pelaku lagi N (Tante dari pelaku utama R,red) dan A (suami tante terduga pelaku R,red) diamankan di Kecamatan Pangean.

Untuk tersangka N disampaikan Kasat dikenakan penyertaan dari Pasal 365 ke Pasal 556. Dan untuk terduga pelaku A dikenakan Pasal 480 dan Pasal 221.