APBD Perubahan Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2022 Batal Disahkan

Adam4.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-APBD Perubahan Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2022 batal disahkan, Jumat, 30 September 2022 malam. Setelah tidak adanya kata sepakat antara legislatif dengan eksekutif.


Ketua DPRD Kuansing, Adam mengatakan, sebenarnya DPRD sudah sepakat merampungkan Perubahan APBD Kuansing TA 2022 pada Jumat malam. APBD Perubahan rencananya akan disahkan Jumat malam tadi.

Namun kata Adam, setelah pimpinan seluruh fraksi sepakat untuk menjadwalkan Perubahan pukul 19.00 WIB (Jumat malam,red). Namun sebelum rapat di Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim TAPD dimulai, Sekda menyampaikan bahwa dengan waktu yang singkat tidak memungkinkan lagi secara teknis melakukan penginputan terhadap APBD Perubahan.  

 



"Itu disampaikan kepada saya dan seluruh fraksi yang hadir termasuk pimpinan," ujar Adam didampingi Ketua Komisi II Darmizar dan sejumlah anggota DPRD Kuansing, Jumat, 30 September 2022 malam.

Lalu kata Adam, kami di DPRD mau berbuat apalagi, kalau Ketua Tim TAPD sudah menyatakan seperti itu. Sementara untuk teknis pembahasan sudah dilaksanakan bersama TAPD.

Kemudian menyangkut SK PPPK disampaikan Adam, dalam rapat bersama dengan Ketua Tim TAPD untuk SK PPPK akan dibagikan oleh pemerintah paling lambat diserahkan 15 Oktober 2022.

"Untuk gaji akan diupayakan di pergeseran (APBD Murni 2023,red) nanti, dan SK akan dibagikan paling lambat 15 Oktober 2022 ini," kata Adam mengutip pernyataan Sekda Kuansing, Dedy Sambudi selaku Ketua Tim TAPD.

Sementara untuk pelaksanaan Porprov nanti tetap akan dilaksanakan di Kuansing. Karena menurut Adam dana sudah ada Rp 10 miliar untuk KONI dan Rp 15 miliar untuk PB Porprov.

"Untuk Porprov anggaran sudah ada jadi tidak ada hambatan dan halangan, pasti akan di selenggarakan sesuai jadwal," kata Adam lagi.

Menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disampaikan Adam, juga nanti diupayakan di pergeseran. "Untuk kebutuhan yang sifatnya protap baik itu PPPK, Porprov, dan TPP itu sudah clear tidak ada persoalan, jangan ragu itu pernyataan saudara Sekda selaku Ketua TAPD dan disampaikan dihadapan ketua fraksi, komisi dan pimpinan," kata Adam.

Adam mengakui bahwa APBD Perubahan ini cukup terlambat masuk ke DPRD Kuansing. Seharusnya Perubahan APBD ini sudah masuk minggu kedua bulan Agustus 2022, namun baru disampaikan dan berada di mejanya sekitar tanggal 20 September 2022.

"Kalau keterlambatan memang Pemda agak terlambat menyampaikan. Efektif pembahasan kemarin hanya 7 hari, karena baru sampai ke meja saya 20 September 2022," kata Adam.

Terkait dengan proyeksi APBD Perubahan Kuansing 2022."Tak usah bicara APBD P lagi, soal proyeksi nanti akan kelihatan di Silpa," pungkasnya.

Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kuansing Adam, Sekda Kuansing Dedy Sambudi mengatakan, untuk rancangan perubahan anggaran sudah sesuai dengan prosedurnya dan tidak ada yang dilewati.

Namun karena keterbatasan waktu tidak bisa terlaksana. "Secara prinsip kita sepakat diadakan perubahan, tapi terkendala waktu," ujar Sekda Kuansing, Dedy Sambudi ketika disambangi di kediamannya, Jumat, 30 September 2022 malam.

Sekda selaku ketua Tim TAPD juga mengklarifikasi pernyataan Ketua DPRD Kuansing Adam. Terkait pergeseran anggaran disampaikan Sekda, dari pembahasan dengan banggar sudah sepakat kita ingin mengadakan perubahan, tapi karena kendala waktu tidak mungkin dilaksanakan. "Kita takut menyalahi aturan," kata Sekda.

Dari pembahasan dengan Banggar dan sudah ada keputusan dan kesepakatan kalaupun tidak ada perubahan anggaran pelaksanaan Porprov tetap dilaksanakan. "Karena pendanaan Porprov melalui keuangan khusus. Jadi tidak ada kendala, tapi kendala tetap ada karena bagaimana pun harus di support dengan APBD," kata Sekda lagi.

Kemudian menyangkut PPPK disampaikan Sekda, kita sepakat dari awal ingin membagikan SK PPPK ini dan selambat-lambatnya akan dibagikan pada 15 Oktober 2022 ini.

Namun ada catatan kata Sekda, karena gajinya belum tersedia dan pemda belum bisa menyediakan gaji untuk tenaga PPPK. "Namun tenaga PPPK ini kan masih menerima gaji apakah itu dari dana BOS, GB dan sumber lainnya," kata Sekda.

Pemda kata Sekda akan menyurati sekolah-sekolah agar kedepan gaji tenaga PPPK ini tidak diputus sampai ada nantinya pendanaan dari Pemda untuk gaji PPPK.

"Gaji tetap seperti biasa dari BOS atau Komite dan sumber lainnya sampai nanti ada gaji disediakan pemda," katanya.

Soal pergeseran yang disampaikan Ketua DPRD Kuansing disampaikan Sekda, bisa dilakukan sepanjang ada syarat-syarat terutama untuk hal-hal yang diperbolehkan.

"Kita juga harus memikirkan refocusing anggaran akibat kenaikan harga BBM dan hutang BPJS yang harus kita bayarkan," katanya.

Menyangkut soal TPP disampaikan Sekda, bahwa TPP itu adalah kewenangan pimpinan yakni Bupati. "Itu bukan hal yang wajib, tapi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.

Karena menurutnya TPP tahun ini tidak bisa lagi dianggarkan pada tahun berikutnya karena sudah lewat tahun anggaran. "Saya tidak bisa katakan itu hangus, tapi kembali ke Pemda tergantung kondisi keuangan," katanya.

Soal TPP ASN ini disampaikan Sekda pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPKAD Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat. "Karena TPP kan tidak wajib hanya reward," ujarnya.

Gagalnya APBD Perubahan disahkan juga berdampak terhadap perbaikan venue Porprov. Namun Sekda Kuansing mengaku akan mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut. "Saya janji Porprov akan berjalan dengan baik," katanya.

Keterlambatan APBD Perubahan sampai ke DPRD disampaikan Sekda, karena secara teknis tidak memungkinkan cepat disampaikan, apalagi kemain menunggu LKPj.