RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - APBD Perubahan Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2022 telat disampaikan ke DPRD Kuansing. Seharusnya APBD Perubahan dibahas enam minggu sebelum berakhirnya masa pembahasan. APBD Perubahan tahun 2022 harus disahkan paling lambat 30 September 2022.
"Seharusnya enam minggu dibahas oleh DPRD, tapi kenyataan APBD Perubahan ini lambat disampaikan oleh pemerintah ke DPRD," ujar Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Darmizar, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 28 September 2022.
Darmizar mengatakan, APBD Perubahan baru disampaikan ke DPRD Kuansing pada 13 September 2022 lalu. Dan draf baru lengkap pada 15 September 2022. Sehingga APBD Perubahan ini baru dibahas oleh DPRD dan pemerintah.
"Terlambat dibahas karena lambat disampaikan ke DPRD," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Hingga hari ini Rabu, 28 September 2022, proses pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 masih berlangsung. Pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 masih dibahas di tingkat Komisi, sementara waktu hanya kurang tiga hari lagi APBD Perubahan ini harus sudah disahkan.