RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sidang perdata terhadap Akiang dan Acoi yang diduga miliki kebun kelapa sawit ratusan hektar diduga berada dalam kawasan hutan ditunda Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.
Sidang pertama telah dimulai pada 15 September 2022 lalu. Namun majelis hakim menunda pelaksanaan sidang gugatan perdata tersebut. Sidang akan kembali dijadwalkan ulang.
"Sidang pertama 15 September 2022, nanti alasan penundaan kita sampaikan," kata Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama, Sabtu 24 September September 2022.
Akiang dan Acoi digugat Yayasan Pradata Anugerah Negeri. Gugatan terhadap keduanya didaftarkan pada Jumat, 2 September 2022 kemarin. Gugatan tersebut tayang melalui SIPP Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan dengan nomor perkara 23/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk.
Yayasan Pradata Anugerah Negeri selaku penggugat dan Akiang dan Acoi selaku tergugat. Turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI c.q Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Dalam petitumnya Yayasan Pradata Anugerah Negeri selaku penggugat menyatakan bahwa perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas lebih kurang 650 hektar adalah merupakan kawasan hutan. Menghukum tergugat I dan tergugat II supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti semula.
Dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 650 hektar kemudian melakukan penananam kembali dengan tanaman kehutanan.
Penggugat juga meminta tergugat I dan tergugat II untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan objek sengketa melalui Kementerian LHK RI sebesar Rp 20 miliar.