Sebulan Berlalu, Inspektorat Kuansing Belum Umumkan Pemeriksaan 7 Pokja

Kepala-Inspektorat-Kuansing-Darwin.jpg
(RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Sejak diberhentikan Kamis, 20 Juli 2022 lalu, hingga kini Inspektorat Kuansing belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap 7 orang Pokja Pengadaan Barang dan Jasa termasuk Kabag ULP dan dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.


Pemberhentian sejumlah pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan 7 orang Pokja pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Kuansing.

Kepala Inspektorat Kuansing, Darwin yang dikonfirmasi perihal kapan akan diumumkan hasil pemeriksaan terhadap pejabat pengadaan barang dan jasa tersebut mengatakan belum tahu pasti kapan akan diumumkan hasilnya ke publik.




"Belum tahu pasti, karena kami masih melakukan pemeriksaan," ujar Darwin dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 29 Agustus 2022 kemarin.

Terkait berapa orang yang sudah dipanggil oleh Inspektorat, Darwin sendiri belum memberi jawaban pasti. Saat ini proses pemeriksaan terhadap 7 orang Pokja termasuk Kabag ULP dan dua pejabat di Dinas PUPR Kuansing masih berlanjut.

Diberitakan sebelumnya, pemberhentian sejumlah pejabat di Kuansing diduga terkait proses lelang proyek miliar rupiah di LPSE Kuansing. Dugaan tersebut muncul karena sejumlah pejabat yang diberhentikan Plt Bupati merupakan pejabat yang diduga terlibat dalam lelang pengadaan barang dan jasa tersebut.

Imbas pemberhentian tersebut kini isu miring mulai bergulir ke publik. Berbagai pertanyaan muncul kenapa Plt Bupati memberhentikan Kabag, Pokja dan dua pejabat di Dinas PUPR Kuansing. Apakah ini terkait adanya dugaan lelang proyek miliaran rupiah.

Pemberhentian sejumlah pejabat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.

SK pemberhentian sejumlah pejabat termasuk pokja tersebut baru diterima pejabat bersangkutan dan pokja pada Kamis, 20 Juli 2022. Pokja lelang pengadaan barang dan jasa terdiri 7 orang. Ketujuh orang tersebut diberhentikan pada Kamis, kemarin.

Imbas dari pemberhentian 7 orang Pokja dan sejumlah pejabat tersebut membuat Dana Alokasi Khusus (DAK) batal terkontrak dan batal dilaksanakan.

Dimana pemerintah pusat telah memberikan deadline batas waktu pada Kamis, 21 Juli 2022 seluruh kegiatan yang didanai DAK sudah harus teken kontrak. Namun Plt Bupati mengeluarkan SK pemberhentian pada 20 Juli 2022 dengan memberhentikan sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

"Deadlinenya 21 Juli 2022 ini kegiatan didanai DAK sudah harus teken kontrak," ujar mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Kuansing, Toto Priswandoyo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 21 Juli 2022 bulan lalu.

Data yang berhasil dihimpun RIAUONLINE.CO.ID, sedikitnya ada 18 paket kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), diantaranya 7 paket berada di Dinas PUPR Kuansing, 11 paket pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan 1 paket di Dinas Kesehatan dan 1 paket lagi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

 


Kegiatan yang didanai DAK tersebut harus dilaporkan melalui aplikasi OMSPAN paling lambat 21 Juli 2022 kemarin. Namun hingga deadline atau batas waktu tersebut sejumlah kegiatan yang tuntas lelang belum bisa teken kontrak karena imbas pemberhentian sejumlah pejabat dan 7 orang Pokja.

Data yang berhasil dihimpun, total DAK Kuansing mencapai Rp 41,9 miliar. Sekitar Rp 33 miliar kegiatan tersebut hingga Kamis, 21 Juli 2022 belum diteken kontrak.