RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial KS, 45 tahun di Kecamatan Pucuk Rantau, Sabtu, 13 Agustus 2022 lalu.
Terduga pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik sehari setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terjadi pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Sabtu terduga pelaku kita amankan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah disampaikan Kasi Humas Polres, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Minggu kemarin.
Kejadian tersebut terungkap berawal setelah ibu korban menemukan sebuah kain lap ada bekas cairan berbau amis. Sang ibu lalu menanyakan kepada anak perempuannya apa yang telah terjadi. Dengan polos dia mengaku telah dicabuli oleh KS di rumahnya.
Perbuatan bejat tersebut terakhir kali dilakukan KS pada Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB di dalam kamar rumahnya. Perbuatan tersebut ternyata sudah sering dilakukan oleh terduga pelaku.
Lalu sang Ibu langsung melaporkan perbuatan KS ke Polsek Kuantan Mudik. KS akhirnya bisa ditangkap.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.