Bejat, Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek di Kuansing

Kakek-terduga-pencabulan-diamankan-Polres-Kuansing.jpg
(Dok Humas Polres Kuansing)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang kakek berinisial BLH, 60 tahun, di Kabupaten Kuantan Singingi(Kuansing) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing di Kecamatan Pucuk Rantau, Selasa, 26 Juli 2022. Kakek tersebut ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Peristiwa dugaan adanya pencabulan terjadi pada Senin, 25 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

"Iya tersangka BLH, 60 tahun sudah kita amankan," kata Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, didampingi Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho, melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.

Dari keterangan polisi, terduga pelaku ditangkap atas laporan yang diterima Polres Kuansing, Selasa, 26 Juli 2022. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing.

 



 

Berdasarkan kronologis kejadian yang disampaikan polisi, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 25 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB siang.

Korban yang masih berusia 7 tahun mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh dilakukan seorang kakek.

Menurut pengakuan korban, terduga pelaku membekap mulut korban menggunakan tangan. Kemudian, terduga pelaku langsung membawa korban ke kamarnya dan terjadi dugaan perbuatan pencabulan yang dialami bocah tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76 D, UU No mor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.