Pengedar Sabu Asal Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

Persidangan5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa sabu, Agus Triongko.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Agung Iriawan, Selasa, 19 Juli 2022.

Sidang agenda pembacaan putusan ini juga dihadiri hakim anggota Agung Rifqi Pratama dan Faiq Irfan Rofi'i. Terdakwa juga didampingi Penasehat Hukum (PH) Moris dari LBH Kuansing Negeri Beradat.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya jaksa yang hadir dalam persidangan tersebut bukan jaksa yang menangani perkara tersebut.


Sebelumnya JPU Kejari Kuansing menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara. Akhirnya majelis hakim memvonis terdakwa dengan vonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Adapun yang memberatkan terdakwa adalah telah meresahkan masyarakat dan perbuatannya bertentangan dengan program pemberantasan narkotika yang dicanangkan pemerintah.

Namun terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan selama persidangan bersikap sopan. Hal tersebutnya membuat terdakwa mendapatkan keringanan dari majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU Kejari Kuansing dikutif dari SIPP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kasus ini berawal pada Senin, 17 Januari 2022 lalu.

Terdakwa yang saat itu baru pulang dan sampai kerumahnya di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir barus saja mengambil 1,5 kantong diduga narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 7 juta dari saudara A (DPO) di daerah Arengka, Pekanbaru.

Pada hari yang sama sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menjual satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1/2 jie seharga Rp 600 ribu kepada B (DPO). Traksaksi dilakukan dirumah terdakwa.

Dan pada pukul 10.00 WIB terdakwa kembali menjual satu paket lagi dengan berat 1 jie seharga Rp 1,2 juta kepada A (DPO) juga dilakukan dirumah terdakwa.

Dan sekitar pukul 12.00 WIB siangnya terdakwa kembali melakukan transaksi menjual kembali barang haram tersebut dengan berat 1 jie kepada saudari S (DPO) seharga Rp 1,2 juta.

Transaksi tersebut tercium oleh pihak kepolisian, dan hari itu juga tim opsnal dari Resnarkoba Polres Kuansing langsung turun melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 18.00 WIB anggota langsung melakukan penggrebekan dirumah terdakwa di desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir. Terdakwa yang saat itu tengah terlelap tidur langsung diamankan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 4,13 gram diduga narkotika jenis sabu disimmpang dibawah matras tempat tidur terdakwa.

Polisi juga mengamankan satu tabung redoxon, 2 bungkus plastik klip, satu unit timbangan merk marlboro, 1 timbangan warna silver satu buah pipet sendok, satu tas kecil, satu unit handphone, uang Rp 2 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.

Usai penggeledahan, terdakwa saat itu langsung dibawa ke Mapolres Kuansing. Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian terdakwa saat itu mengaku sudah 6 bulan menjual narkotika jenis sabu.




 

Dari Rp 7 juta barang yang dibeli kepada A (DPO), keuntungan yang didapat terdakwa dari penjualan sabu tersebut sebesar Rp 3 juta.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1)  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.