Gelar Penyuluhan, KP2KP Teluk Kuantan Ajak Wajib Pajak Segera Manfaatkan PPS

Penyuluhan-KP2KP-Kuansing.jpg
(Istimewa)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjelang berakhirnya program tersebut pada 30 Juni 2022.

Acara penyuluhan tersebut digelar KP2KP Teluk Kuantan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat yang dihadiri 26 wajib pajak terpilih di Balai Diklat Kepegawaian Kabupaten Kuansing, Selasa, 21 Juni 2022.

Kepala KP2KP Teluk Kuantan, Catur Tenang Manis Soeryanto mengatakan, PPS adalah program strategis DJP dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela bagi Wajib Pajak.

Dengan digelarnya kegiatan penyuluhan ini, Catur meminta dukungan masyarakat khususnya wajib pajak di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi untuk berkontribusi dalam pembangunan dengan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Karena pajak yang disetorkan wajib pajak akan kembali lagi dirasakan masyarakat melalui pembangunan," kata Catur di sela-sela acara penyuluhan Selasa kemarin.

 



 

Disampaikan Catur, dari Rp 1,5 triliun APBD Kuansing sekitar 70 persen masih ditopang oleh APBN atau pusat. Catur berharap ada peningkatan penerimaan daerah terutama dari pajak yang rutin dibayar wajib pajak untuk pembangunan di daerah.

Sementara Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Kanwil DJP Riau, Moersalin Ananda Putra mewakili Kepala Kanwil DJP Riau, menjelaskan secara garis besar kepada wajib pajak yang hadir mulai latar belakang, manfaat, siapa, dan mengapa wajib pajak harus ikut PPS.
Moersalin mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan PPS, yang dikatakannya sebagai “diskon” pajak, sebelum program ini berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Kepala KPP Pratama Rengat, Tulus Hadi Utomo, yang juga hadir dalam penyuluhan gabungan ini turut memberikan tambahan pemahaman kepada wajib pajak yang hadir mengenai PPS dan konsekuensi dalam hal wajib pajak “terpilih” tidak memanfaatkan program ini.

Tulus berharap informasi terkait PPS dapat disebarluaskan kepada rekan-rekan wajib pajak lainnya, sehingga semakin banyak wajib pajak yang paham dan mengikuti PPS ini. Dia juga mengingatkan bahwa dari sisi pengawasan ada penundaan kegiatan, dimana akan diberikan kesempatan untuk nanti setelah berakhirnya program pengungkapan sukarela ini maka akan ada perluasan basis pajak terkait pengawasan sebagai tindak lanjut dari PPS.

Tiga narasumber dihadirkan dalam acara tersebut diantaranya Ika Dessy Andriana selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau, Catur Tenang Manis Soeryanto selaku Kepala KP2KP Teluk Kuantan, dan Prilla Wasesa Ramlan fungsional pemeriksa pajak KPP Pratama Rengat.

Dalam kegiatan tersebut KPP dan KP2KP juga membuka gerai layanan perpajakan (help desk) termasuk bagi wajib pajak yang membutuhkan asistensi pengisian SPPH.