Operasi Patuh Lancang Kuning di Kuansing Dimulai, Targetkan 8 Pelanggaran Ini

Humas-Polres-Kuansing.jpg
(Dok Humas Polres Kuansing)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Polres Kuansing) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuansing menggelar operasi patuh lancang kuning tahun 2022 mulai hari ini, Senin, 13 Juni 2022.

Operasi ini akan digelar selama 14 hari dan berakhir pada 26 Juni 2022 mendatang. Apel gelar pasukan juga sudah dilaksanakan dipimpin langsung Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata bertempat di Mapolres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata dalam sambutannya mengatakan, ada 8 target sasaran pelanggaran yang jadi prioritas untuk ditindak. Pertama terhadap pengendara tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, knalpot bising, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara dan melanggar APIL dan tidak membawa SIM.

Kapolres mengatakan operasi Patuh Lancang Kuning 2022 ini bertujuan agar angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas menurun serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 



 

Selama operasi nanti lanjut Kapolres, diminta kepada semua petugas untuk mempedomani beberapa hal, di antaranya mulai faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada, laksanakan tugas dengan menampilkan sikap humanis, tidak arogan dan mempunyai jiwa penolong serta tidak mencari cari kesalahan.

Kemudian laksanakan tugas dengan baik, tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat atau hal hal yang kontra produktif, patuhi protokol Kesehatan dan selalu berdoa agar selalu diberikan keselamatan dan keberhasilan dalam bertugas.

"Operasi patuh lancang kuning ini akan digelar selama 14 hari terhitung mulai hari ini sampai 26 Juni 2022 nanti," tutup Kapolres disampaikan Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keteranganya, Senin, 13 Juni 2022.