RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang laki-laki berinisial DD alias D, 34 tahun berasal dari Pemansangan, Kabupaten Indragiri Hulu di Wisma Oshin, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa, 24 Mei 2022.
Pria tersebut diamankan diduga sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,25 gram.
Barang haram tersebut ditemukan polisi berada diatas kasus springbed dalam kamar wisma tempat menginap terduga pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 700 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Saat diamankan terduga pelaku memang tengah menginap di wisma tersebut," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Rabu, 25 Mei 2022.
Tapip mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa di wisma tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
"Usai diamankan langsung dilakukan tes urine dan hasilnya terduga pelaku DD ini positif Metamphetamine,"ungkap Kasubbag.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.