Kebun PTPN V di Kuansing Seluas 2.471 Ha Digugat, Disebut Masuk Kawasan Hutan

kebun-sawit7.jpg
(astra argo)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kebun PT Perkebunan Nusantara V (Persero) seluas 2.471 hektar yang kabarnya berada di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Riau digugat Yayasan Nusa Raya. Diduga kebun tersebut masuk dalam kawasan hutan.


Dilihat dari lama website milik Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Selasa, 12 April 2022, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan tertanggal 1 Maret 2022 lalu dengan nomor perkara 5/Pdt.G/LH/2022/PN Tlk.

 

Dalam gugatannya penggugat dalam hal ini Yayasan Nusa Raya meminta agar pengadilan menghukum tergugat yakni PT PN V untuk memulihkan kembali objek sengketa dengan luas 2.471 ha diduga masuk kawasan hutan.

 

 



Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat PTPN V untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebesar Rp 247,100 Miliar atau sebesar Rp 100 juta per hektar.