RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau ada 5.300 sertifikat lahan di Kuansing masuk dalam kawasan hutan. Termasuk ada beberapa desa dalam Perda rencana RTRW tersebut berada dalam kawasan hutan.
Sehingga masyarakat yang sudah lama bermukim di desa tersebut tidak bisa mengurus maupun memiliki sertifikat lahan. Kondisi tersebut juga membuat keresahan di tengah masyarakat sertifikat yang sudah lama terbit tapi tidak bisa digunakan.
"Data kita ada 5.300 sertifikat dalam Perda Rencana tata ruang baru itu masuk dalam kawasan hutan," kata Kepala BPN Kuansing melalui Kasi Penetapan Hak BPN Kuansing, Dasuki ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 7 April 2022.
Padahal kata Dasuki, sertifikat yang diterbitkan itu sebelumnya berada diluar dalam kawasan. "Tiba-tiba sekarang dalam Perda rencana tata ruang baru ini masuk kawasan," katanya.
BPN lanjut Dasuki tidak akan berani mengeluarkan sertifikat terhadap lahan yang berada dalam kawasan hutan."Mana berani kita terbitkan sertifikat untuk lahan berada dalam kawasan, sertifikat yang ada sekarang itu sudah lama terbit tapi di perda rencana tata ruang itu masuk kawasan hutan," katanya.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan kondisi tersebut ke Kementerian ATR/BPN. "Datanya sudah kita laporkan ke pusat, tergantung pusat nanti, karena keputusan ada dimereka," katanya.
Soal lahan ini kata Dia adalah tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ketika ada melakukan pelepasan kawasan hutan dan mereka harus mencari lahan pengganti untuk itu.
"Seperti di Ibul Pucuk Rantau itu kan kampung lama, masa masuk dalam kawasan hutan produksi," katanya.