RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Gubernur Riau, Syamsuar melarang SPBU untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar untuk mobil dinas milik instansi pemerintah dan TNI/Polri.
Kendaraan milik pemerintah yang dibolehkan melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar hanya ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 272/SE/DESDM/2021 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar bersubsidi di Provinsi Riau.
"Kendaraan dinas milik instansi pemerintah baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar bersubsidi, kecuali ambulance, mobil jenazah, damkar dan mobil pengangkat sampah," kata Kepala Dinas Perindustrian UKM Perdagangan dan Koperasi Kuansing, Azhar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 1 April 2022 kemarin.
SE tersebut kata Dia menjadi dasar Pemkab Kuansing melaporkan apabila ada temuan dilapangan baik ke Provinsi maupun ke SKK Migas. "SE ini berlaku sejak Desember 2021 lalu," kata Azhar.
Selain kendaraan dinas milik isntansi pemerintah kata Dia, kendaraan yang dilarang menggunakan solar bersubsidi adalah kendaraan mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan penambangan termasuk dan tidak terbataspada angkutan CPO, angkutan kayu, tambang batuan dan batu bara. Kemudian angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong dilarang menggunakan jenis bahan bakar jenis minyak solar bersubsidi.
Selanjutnya untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar bersubsidi tanpa melampirkan surat rekomendasi dari instansi atau dinas berwenang.