RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang beroperasi di Kabupaten Kuansing, Riau menunggak membayar BPJS Ketenagakerjaan. Kini kasus tersebut sudah diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.
"Kalau informasi tunggakan ya, memang benar," ujar Rudi Panjaitan, Kepala Bidang Kepesertaan Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru yang dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 24 Februari 2022.
Rudi mengatakan, kasus tersebut sudah diserahkan kepada Disnaker Provinsi Riau.
"Bisa konfirmasi langsung ke Disnaker Provinsi," katanya.
Saat ditanya berapa besar tunggakan yang belum dibayar PT TBS, Rudi enggan menjelaskan.
"Nilainya nggak bisa dijelaskan, lebih pasnya konfirmasi ke Disnaker Riau, karena prosedurnya seperti itu," kata Dia.
Dia menambahkan kalau BPJS Ketenagakerjaan sudah memproses masalah tunggakan tersebut melalui internal BPJS Ketenagakerjaan. "Pembinaan sudah kita lakukan, kini prosesnya sudah kita serahkan ke Disnaker Provinsi Riau," lanjut Dia.
Ditambahnya, memang ada beberapa perusahaan yang menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Lokasinya kata Rudi, menyebar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Rudi tidak menampik kalau PT TBS sudah lama menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Disnaker Riau.
Sementara HRD PT TBS, Tono yang coba dihubungi Kamis sore namun nomor handphonenya tidak aktif. Hingga berita ini tayang belum ada keterangan dari pihak PT TBS terhadap tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya tersebut.