RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Anggota DPRD Riau, Marwan Yohanis mengatakan ada kekeliruan soal informasi kalau izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara (DPN) bakal dicabut oleh pemerintah pusat.
"Yang dicabut itu bukan izin HGU-nya, karena tidak ada kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin HGU, itu kewenangan BPN," ujar Marwan yang juga Ketua Pansus Lahan DPRD Riau dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 22 Februari 2022 kemarin.
Dikatakan Marwan surat yang beredar tersebut yang dicabut KLHK adalah masalah kawasan yang selama ini tidak dikelola PT DPN. "Jadi bukan HGU-nya yang dicabut, sampai kini surat asli tidak pernah keluar," kata politisi Partai Gerindra ini.
Menurutnya berbagai upaya sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau melalui Bupati dan sudah sampai ke Kementerian namun surat tersebut tidak pernah keluar aslinya. "Mana surat yang ditandatangani itu tidak ada, yang keluar beredar sekarang itu tanpa ada tandatangan," katanya.
Marwan menambahkan, lahan yang akan dicabut itu dulunya tidak terkelola oleh perusahaan makanya diusulkan dicabut dan dikeluarkan dari HGU. "Jadi ada kekeliruan membaca surat itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, surat pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan besar di sejumlah Provinsi di Indonesia beredar luas di tengah masyarakat. Termasuk didalamnya izin HGU milik PT Duta Palma Nusantara (DPN).
Pencabutan izin tersebut melalui surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.
Dari ratusan perusahaan perkebunan yang bakal dicabut izinnya termasuk didalamnya PT Duta Palma Nusantara.
Ada dua izin PT Duta Palma Nusantara yang bakal dicabut oleh pemerintah. Pertama izin HGU PT DPN I dengan Nomor SK 535/KPTS-II/1988 dengan luas area 10.960 hektar.
Kemudian PT DPN II dengan nomor SK 645/KPTS-II/1995 dengan luas 3.025,00 hektar. Sebelum dicabut pemerintah masih akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Data tersebut hampir sama dengan data perusahaan perkebunan swasta yang ada di Kabupaten Kuansing.
Dimana PT DPN memiliki dua izin HGU di Kabupaten Kuansing. Kebun pertama izin lokasinya diterbitkan pada tanggal 11 Nopember 1987 dengan luas 10.000 hektar.
PT DPN mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) dan PPUP pada kebun pertama pada 24 Mei 1988. Dan pada 2 Mei 1988 izin HGU keluar dengan luas 11.260 hektar dan dengan realiasi tanam seluas 12069 hektar.
Dan pada 21 Nopember 1994 PT DPN kembali mendapatkan izin lokasi dengan luas 2.356 hektar. Dan mendapatkan IUP/PPUP pada 26 April 1995 dengan luas 3.000 hektar.
Pada 30 Mei 1997 perusahaan ini mendapatkan izin HGU kedua dengan luas 2.997 hektar. Ada dua izin HGU yang didapat PT DPN. Data tersebut juga sama persis dengan data Kementerian LHK yang akan mencabut izin HGU perusahaan tersebut.
Sejauh ini pihak PT DPN belum ada memberi keterangan resmi terkait akan dicabutnya izin HGU mereka oleh pemerintah pusat.