RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-PT Tri Bakti Sarimas (TBS) akhirnya membalas surat yang dilayangkan Kepala Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau terkait status lahan yang digarap PT TBS di lahan seluas lebih kurang 186,22 hektar berada di Desa Setiang.
Melalui surat yang ditandatangani Riduwan Gunawan selaku Wakil Direktur PT TBS menyampaikan tiga poin penjelasan perolehan penguasaan lahan yang berada di wilayah desa Setiang. Berikut isi tiga poin penjelasan PT TBS.
1. Bahwa kebun kelapa sawit yang dibangun di atas lahan yang dimasksud adalah atas kerjasama dengan sekelompok warga desa dengan pola kemitraan (kemitraan individu) yang sebelumnya bergabung dalam kelompok tani Kuantan Sarimas.
2. Seiring berjalannya waktu warga masyaraakat yang memiliki kaplling kemitraan tersebut mengalihkan penguasaan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara ganti rugi yang dokumennya diketahui oleh Kades Setiang menjabat saat itu.
3. Pada saat ini areal tersebut diserahkan pengelolaannya oleh pemilik kapling kepada PT TBS dengan pola kemitraan usaha.
Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto mengatakan kalau surat balasan dari PT TBS diterimanya pada Kamis, 10 Februari 2022 sore.
"Setelah ada aksi dari masyarakat baru surat balasan kita terima," kata Rasid, Kamis malam.
Padahal surat dari Desa Setiang sudah dikirim sejak 21 Januari 2022 lalu. "Baru tadi (Kamis,red) suratnya diantar pihak perusahaan, tapi tanggal suratnya balasannya tanggal 25 Januari 2022," kata Rasid.
Surat yang diterimanya hanya satu lembar. "Hanya satu lembar surat dan ada tiga poin penjelasan dari PT TBS," katanya.
Rencananya dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati DPRD Kuansing dan Pemerintah Daerah untuk dilakukan rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kuansing.