RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Sidang gugatan perdata terhadap oknum pengusaha kaya asal Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis, 20 Januari 2022 lalu.
Oknum pengusaha tersebut digugat yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) terkait dugaan memiliki kebun seluas lebih kurang 158 hektar dalam kawasan hutan.
Gugatan tersebut teregister pada 23 Juni 2021 seperti tayang melalui website milik Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan nomor 17/Pdt.G/2021/PN Tlk. Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) selaku penggugat dan Yusmedi alias Le'ong selaku tergugat.
Sidang Kamis lalu dengan agenda pemeriksaan setempat. Sampai pukul 16.00 WIB sidang dengan agenda pemeriksaan setempat belum dimulai pada Kamis lalu.
Dalam petitumnya seperti tayang di website SIPP milik PN Teluk Kuantan, Wasinus selaku penggugat meminta majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas lebih kurang 158 hektar merupakan kawasan hutan. Wasinus selaku penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa seperti keadaan semula.
Dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas lebih kurang 158 hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali dengan tanaman kehutanan.
Penggugat dalam petitumnya juga meminta agar menghukum tergugat menyetorkan dana jaminan untuk pemulihan kawasan hutan atas objek sengketa kepada KemenLHK sebesar Rp 15 miliar atau Rp 100 juta per hektar.