RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing meminta pemerintah daerah untuk menghilangkan bahasa lepas tanggungjawab dalam surat persetujuan vaksinasi terhadap anak.
"Seharusnya pemerintah menghilangkan bahasa itu," kata Wakil Ketua DPRD Kuansing, Juprizal kepada Riau Online, Senin, 17 Januari 2022 kemarin.
Menurut Juprizal walaupun vaksinasi ini sangat bermanfaat bagi peserta didik terutama kelompok umur 6-12 tahun tapi jangan ada bahasa ingin lepas dari tanggungjawab. "Ini harus kita sikapi bersama," kata politisi partai Gerindra Kuansing ini.
Dirinya sangat tidak setuju dengan poin 3 dan 4 ada bahasa ingin lepas dari resiko seandainya terjadi sesuatu yang tidak di inginkan terhadap anak siap menjalani vaksinasi.
Secara terpisah Ketua Komisi I DPRD Kuansing, Jefri Antoni menilai ini sangat dilematis, disatu sisi pemerintah mewajibkan vaksinasi terhadap anak umur 6-12 tahun, namun pemerintah tidak ingin mengambil resiko dari dampak vaksin tersebut.
"Kalau pemerintah yakin dengan vaksin ini untuk apa ada surat persetujuan. Surat ini malah akan membuat para orang tua khawatir anaknya di vaksin," katanya.
Dimana sejumlah sekolah memberikan surat kepada peserta didik. Surat tersebut merupakan surat persetujuan agar orang tua memberikan izin agar anaknya di vaksinasi.
Namun pada poin 4 dalam surat persetujuan tersebut orang tua terkesan diminta bertanggungjawab sepenuhnya serta melepaskan dan membebaskan pihak panitia dan penyelenggara sentra vaksin berikut dengan tenaga medis atas akibat dan resiko dari vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya dikemudian hari.
Terkait adanya surat persetujuan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, Masrul Hakim mengatakan, sebenarnya tidak ada surat persetujuan dari orang tua.
"Untuk vaksin kan kebijakan nasional, masyarakat kan disuruh untuk melakukan vaksin, aturan ada surat persetujuan itu tidak ada," kata Masrul dihubungi Riau Online, Senin, 17 Januari 2022 kemarin.
Disampaikan Masrul, itu bukan kebijakan Dinas. "Kalau ada intruksi itu kami pun heran, kita akan sampaikan nanti, tidak ada edaran harus ada surat persetujuan," katanya.
Mungkin lanjut Dia, ada rekomendasi tenaga medis atau dokter terkait hasil pemeriksaan itu bisa jadi. "Kan sebelum di vaksin di cek dulu, yang di vaksin itu kan anak yang sehat, kalau sakit tidak bisa," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kesehatan Kuansing, Jafrinaldi dikonfirmasi terkait adanya surat persetujuan tersebut mengatakan, itu merupakan surat lama ada sejak tahun lalu waktu vaksinasi terhadap siswa SMP.
"Masalah di poin 4 itu sudah kita bahas," kata Jafrinaldi, Senin kemarin.
Jafrinaldi mengatakan, kalau poin 4 dalam surat persetujuan tersebut dibuat oleh pihak sekolah. "Point 4 itu pihak sekolah yang membuat, sudah kita tindaklanjuti," katanya.
Sebenarnya apabila ada masalah sesudah dilakukan vaksinasi sudah ada KIPI yang akan melakukan penanganan. "Jadi tidak ada lepas tanggungjawab baik dari Diskes maupun Puskesmas," katanya.