RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau memusnahkan dua rakit yang digunakan untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Rabu, 12 Januari 2022 kemarin.
"Saat pelaku hendak kita tangkap mereka langsung kabur kedalam semak belukar," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Singingi, Iptu Koko F Sinuraya melalui keterangan tertulis, Kamis sore kemarin.
Dua rakit tersebut selain dimusnahkan dengan cara dibakar, sejumlah barang bukti ikut diamankan di antaranya satu unit fuel pump, satu tampa dulang, kunci besi, karpet hingga ember.
Menurut Kapolsek, kondisi alam yang terbuka cukup menyulitkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. "Melihat anggota datang pelaku langsung kabur," katanya.