PT Duta Palma Nusantara maupun masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai sepakat untuk melakukan pertemuan atau perundingan lebih lanjut yang rencana digelar 28 Januari 2020.
(ROBI)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - PT Duta Palma Nusantara (DPN) sudah menggarap lahan di Kabupaten Kuansing yang dulunya masih Kabupaten Inhu sudah sejak 1988 silam. Perusahaan ini tidak memiliki sejengkal pun kebun pola KKPA dengan masyarakat.
Perusahaan ini juga termasuk salah satu perusahaan yang cukup gampang dalam kepengurusan izin perpanjangan HGU. Belum berakhir izin HGU sudah kembali diberikan oleh pemerintah.
Dari data dihimpun, pemberian perpanjangan jangka waktu HGU melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor 38/HGU/BPN/2005 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah terletak di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Izin perpanjangan HGU tersebut dikeluarkan oleh BPN pusat ditandatangani oleh Kepala BPN pusat Lutfi I Nasoetion yang ditetapkan di Jakarta 18 April 2005 atas tanah seluas 11.260 hektar terletak di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Tengah dan Kuantan Hilir.
Dimana pada poin (d) dalam surat keputusan Kepala BPN tersebut bahwa berdasarkan pemerikasaan tanah (Konstafering Repport) kantor wilayah BPN Provinsi Riau tanggal 21 Desember 2004 nomor 40/CR/BPN/RIAU/2004 menyatakan, bahwa hak usaha tersebut dikuasai dan diusahakan dengan baik oleh pemohon serta tidak terdapat keberatan dari masyarakat atau pihak lain.
Sehingga berkesimpulan dapat dikabulkan permohonan perpanjangan jangka waktu HGU kepada PT Duta Palma Nusantara atas tanah seluas 11.260 hektar.
Pada poin (e) bahwa Kepala Kantor BPN Provinsi Riau dalam suratnya tanggal 8 Pebruari 2005 Nomor 005-560/02/H/2005 menyampaikan pertimbangan setuju diberikan perpanjangan jangka waktu hak guna usaha kepada PT DPN atas tanah yang dimohon.
Kemudian dalam surat tersebut memutuskan, menetapkan pertama memberikan kepada PT DPN perpanjangan jangka waktu HGU nomor 1/Cengar, Kopah,Kotorajo selama 25 tahun sejak berakhir haknya 31 Desember 2018, atas tanah seluas 11.260 hektar, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur 2 Mei 1988 nomor 4944/1988, terletak di Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Mudik dan Kuantan Hilir.
Kedua, pemberian perpanjangan jangka waktu HGU Diktum pertama keputusan disertai dengan syarat dan ketentuan diantaranya, tanah yang diberikan perpanjangan jangka waktu HGU ini harus dipergunakan untuk usaha perkebunan dengan jenis tanaman kelapa sawit yang telah mendapat persetujuan instansi terkait.
Dalam surat tersebut juga memutuskan, penerima perpanjangan jangka waktu HGU diwajibkan membayar uang pemasukan sebesar Rp. 72.375.000, yang disetor kepenerima hak kekas negara atas mata anggaran penerima BPN melalui bendaharawan khusus penerima pada kantor pertanahan Kuansing.
Kemudian kedelapan dalam surat keputusan tersebut berbunyi mengintruksikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing untuk pertama mencatat dalam buku tanah dan sertifikat.
Pada angka 1 huruf (a) dibunyikan HGU telah diperpanjang untuk jangka waktu selama 25 tahun sejak 31 Desember 2018 (HGU Nomor 1/Cengar, Kopah, Koto Rajo, seluas 11.260 ha) fan pendaftaran perpanjangan jangka waktu HGU baru dapat dilaksanakan dalam tenggang waktu 2 tahun sebelum berakhir.
Saat rapat mediasi lanjutan penyelesaian tuntutan masyarakat Kenegrian Siberakun ke PT Duta Palma Nusantara belum lama ini. Salah seorang Tokoh Masyarakat Kenegerian Siberakun, Duski Mansur tampak cukup menyesalkan telah diberikan perpanjangan izin HGU tersebut.
Perpanjangan izin HGU tersebut diberikan sebelum berakhirnya hak perusahaan tanggal 31 Desember 2018. Atau masih ada waktu sekitar 13 tahun lagi masa berlaku izin HGU yang lama.
"HGU kedua kalian perpanjang 2005 dan mulai berlaku 2018, apa maksud kalian seperti itu," tanya Duski terlihat cukup kesal pada rapat mediasi lanjutan penyelesaian tuntutan masyarakat Kenegrian Siberakun ke PT Duta Palma Nusantara sekitar Januari 2020 lalu.
Sebelumnya PT Duta Palma Nusantara melalui perwakilannya Muhammad Abdol selaku legal dan HRD Non Teknis di PT DPN menyatakan perusahaan siap membangun kebun pola KKPA untuk masyarakat sesuai perjanjian 1998.
Tapi perusahaan hanya akan membangun kebun tersebut di luar dari kebun inti. "Lahannya bisa disiapkan pemerintah maupun masyarakat," kata M Abdol waktu itu.
"Kita siap di mana lahannya, apakah ditentukan pemda atau masyarakat sendiri, dibentuk pola kemitraannya kita bangun kan kita siap," katanya.
Dimana PT DPN memiliki dua izin HGU di Kabupaten Kuansing. Kebun pertama izin lokasinya diterbitkan pada tanggal 11 Nopember 1987dengan luas 10.000 hektar.
PT DPN mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) dan PPUP pada kebun pertama pada 24 Mei 1988. Dan pada 2 Mei 1988 izin HGU keluar dengan luas 11.260 hektar dan dengan realiasi tanam seluas 12069 hektar.
Dan pada 21 Nopember 1994 PT DPN kembali mendapatkan izin lokasi dengan luas 2.356 hektar. Dan mendapatkan IUP/PPUP pada 26 April 1995 dengan luas 3.000 hektar.
Pada 30 Mei 1997 perusahaan ini mendapatkan izin HGU kedua dengan luas 2.997 hektar. Ada dua izin HGU yang didapat PT DPN. Data tersebut juga sama persis dengan data Kementerian LHK yang akan mencabut izin HGU perusahaan tersebut.