RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah bakal mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan besar di sejumlah Provinsi di Indonesia. Termasuk di dalamnya izin HGU milik PT Duta Palma Nusantara (DPN).
Pencabutan izin tersebut melalui surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.
Dari ratusan perusahaan perkebunan yang bakal dicabut izinnya termasuk di dalamnya PT Duta Palma Nusantara.
Ada dua izin PT Duta Palma Nusantara yang bakal dicabut oleh pemerintah. Pertama izin HGU PT DPN I dengan Nomor SK 535/KPTS-II/1988 dengan luas area 10.960 hektar.
Kemudian PT DPN II dengan nomor SK 645/KPTS-II/1995 dengan luas 3.025,00 hektar. Sebelum dicabut pemerintah masih akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Data tersebut sama persis yang data perusahaan perkebunan swasta di Kabupaten Kuansing.
Dimana PT DPN memiliki dua izin HGU di Kabupaten Kuansing. Kebun pertama izin lokasinya diterbitkan pada tanggal 11 Nopember 1987dengan luas 10.000 hektar.
PT DPN mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) dan PPUP pada kebun pertama pada 24 Mei 1988. Dan pada 2 Mei 1988 izin HGU keluar dengan luas 11.260 hektar dan dengan realiasi tanam seluas 12069 hektar.
Pada 21 Nopember 1994 PT DPN kembali mendapatkan izin lokasi dengan luas 2.356 hektar. Dan mendapatkan IUP/PPUP pada 26 April 1995 dengan luas 3.000 hektar.
Pada 30 Mei 1997 perusahaan ini mendapatkan izin HGU kedua dengan luas 2.997 hektar. Ada dua izin HGU yang didapat PT DPN. Data tersebut juga sama persis dengan data Kementerian LHK yang akan mencabut izin HGU perusahaan tersebut.