RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, Suriyanto membantah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing kosong setelah berakhirnya masa perpanjangan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuansing yang dijabat Agusmandar.
Menurut Suriyanto jabatan Sekda Kuansing tidak kosong. "Hanya perbedaan persepsi saja, SK Plt masih berlaku sampai ada Sekda Defenitif," kata Dia dihubungi Riau Online, Kamis, 23 Desember 2021.
Menurutnya soal perpanjangan SK Plt Sekda sebenarnya tidak ada perpanjangan. "Masih dianggap berlaku (SK Plt Sekda,red) setelah kita melakukan konsultasi ke Biro Hukum kantor Gubernur," kata Suriyanto.
Kini dirinya tengah mempersiapkan surat tertulis ke Biro Hukum Provinsi Riau. "Provinsi minta surat tertulis," katanya.
Lantas bagaimana surat yang pernah dikirim BKPP Kuansing ? Menurut Suriyanto surat tersebut tidak ditujuka ke Biro Hukum kantor Gubernur.
"Surat kemarin mungkin ke BKD Provinsi, karena Biro Hukum kantor Gubernur mengaku belum ada menerima surat," kata Dia.
Hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi lanjut Suriyanto sesuai Pasal 11 SK Plt Sekda masih berlaku sampai ada Sekda defenitif atau setelah dilantiknya Sekda defenitif. "Jadi ada dua piliha, mungkin karena ada salah persepsi saja," katanya.
Sebelumnya Kepala Bidang Administrasi dan Kepegawaian BKPP Kuansing Hendri Joprison mengatakan, kosongnya jabatan Sekda Kuansing disebabkan jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuansing Agusmandar berakhir pada 17 Desember 2021 lalu.
Jabatan Plt Sekda tersebut tidak bisa lagi diperpanjang mengingat sudah dua kali dilakukan perpanjangan selama Agusmandar menjabat sebagai Plt Sekda Kuansing.
"Masih kosong, kita menunggu konfirmasi Provinsi," kata Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Joprison dihubungi Riau Online, Selasa, 21 Desember 2021.
Hendri mengatakan, Pemkab masih menunggu balasan surat dari Pemprov Riau. "Kita sudah surati Provinsi tapi belum ada balasan," katanya.
Menurut Hendri, kemungkinan masih dilakukan kajian hukum oleh Provinsi sehingga belum ada konfirmasi hingga saat ini. "Kita masih menunggu surat dari Provinsi," katanya.