RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat di Jakarta kabarnya sudah ada mengeluarkan izin untuk usaha galian C di Kabupaten Kuansing, Riau. Namun sayangnya Dinas ESDM Provinsi Riau belum mendapatkan kepastian berapa izin yang sudah diterbitkan.
"Kabarnya ada beberapa yang keluar izinnya di Kampar dan Kuansing, sejauh ini kita belum disurati mana saja yang sudah keluar izin," kata Kepala Bidang Minerba dan Pertambangan, Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon dihubungi Riau Online, Sabtu, 18 Desember 2021 kemarin.
Ismon mengatakan, untuk masalah perizinan pertambangan terutama galian C itu sudah diambil kewenangan oleh pemerintah pusat.
"Kewenangan nggak di kita lagi, sudah di pusat semuanya. Tapi sempai kini belum ada surat tembusan kita terima berapa izin galian C yang sudah keluar," katanya.
Dilanjutkan Ismon, semua izin masalah pertambangan terhitung sejak 2020 lalu sudah diambil alih semuanya oleh pusat. "Mulai pengawasan dan izin semua sudah di pusat," katanya.
Saat ini lanjut Dia, provinsi masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelimpahan kewenangan. "Sampai sekarang Ranperpres belum ada," katanya.
Dia menambahkan, kalau untuk galian C baru tahun ini ada izin keluar. "Kalau untuk disepanjang aliran sungai itu masih ilegal," katanya.
Selain BKPM pusat tambah Dia, kewenangan perizinan pertambangan juga ada di Kementerian ESDM. "Ada dua izin untuk usaha pertambangan pertama IUP dan IUPK," katanya.