RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing musnahkan lima rakit atau ponton yang digunakan untuk kegiatan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan di dua desa di Kuantan Mudik.
Razia penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah bersama sejumlah personil Polsek, Senin, 1 Desember 2021 lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman mengatakan, penertiban aktivitas PETI didua desa yakni Desa Rantau Sialang dan Luai berawal dari informasi masyarakat.
"Ada informasi aktivitas PETI menggunakan kapal ponton, dan anggota langsung turun melakukan penindakan," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Selasa kemarin.
Dikatakan Kasubbag, ada lima unit kapal ponton yang ditemukan dilokasi dan langsung dilakukan pengrusakan agar tidak dapat digunakan lagi.