Polda dan Polres Kuansing Beri Penyuluhan Bahaya PETI Gunakan Merkuri

PETI28.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuansing menggelar sosialisasi tentang konsekwensi hukum hingga bahaya serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).


Sosialisasi tersebut menghadirkan Bidang Hukum Polda Riau bersama Satreskrim Polres Kuansing serta Polsek Singingi dan dihadiri Forkopimcam, tokoh masyarakat dan undangan lainnya, bertempat di aula kantor Camat Singingi, Senin, 22 November 2021.

Acara tersebut langsung dibuka Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Kapolsek Singingi Iptu Koko F Sinuraya, Camat Singingi dan undangan lainnya.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa memberi manfaat untuk masyarakat khususnya di Kecamatan Singingi dan Kabupaten Kuansing pada umumnya. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan bidang hukum dari Polda Riau.

Sebagaimana diketahui aktivitas PETI ini selain merusak lingkungan juga melanggar hukum. Apalagi menggunakan kimia berbahaya seperti merkuri ini akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Kapolres mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi yang baik untuk bagaimana masyarakat bisa dalam melakukan penambangan emas tidak menggunakan merkuri, karena ini sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.



Sementara Bidang Hukum Polda Riau memaparkan, pelaku yang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal bisa dipidana dan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan.

Setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin yang biasa disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Melalui izin tersebut setiap orang bisa melaksanakan usaha pertambangan. Sementara untuk izin tambang rakyat disebut IPR.

Dan untuk IPR sendiri dikeluarkan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat dan tergabung dalam sebuah koperasi.

Luas wilayah IPR juga dibatasi dan untuk perseorangan paling luas diberikan hanya 5 hektar dan untuk koperasi paling luas 10 hektar.

IPR ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun. Kegiatan usaha penambangan ini paling lambat tiga bulan setelah IPR diterbitkan.

Dan apabila aktivitas PETI masih berlangsung di Kuansing selain dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak, juga dampak nyata adalah kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.