RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Ribuan kendaraan di Kabupaten Kuansing, Riau masih banyak tidak melakukan Uji KIR di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor milik Pemkab Kuansing. Uji KIR dilakukan 6 bulan sekali.
"Sejak dibuka 23 Agustus 2021 kemarin sampai kini baru 561 kendaraan yang lulus uji KIR," kata Kepala UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan kabupaten Kuansing, Budiyanto, kepada Riau Online, Kamis, 18 November 2021 kemarin.
Budi mengatakan, jumlah kendaraan yang wajib uji KIR di Kabupaten Kuansing lebih kurang 7 ribuan lebih. Namun yang baru melakukan uji KIR baru sedikit.
Adapun kendaraan yang wajib melakukan uji KIR 6 bulan sekali ini mulai kendaraan penumpang umum, barang, bus dan kendaraan tempelan gandengan.
"Kalau kendaraan tempelan gandengan ini mungkin hanya sedikit sekali di Kuansing," katanya.
Paling banyak kata Budi, kendaraan yang enggan melakukan uji KIR adalah kendaraan milik perusahaan. "Perusahaan yang banyak aktif melakukan uji KIR kendaraannya baru PT ASMJ dan PT TBS serta PT RAPP," kata Budi.
Sejak dibuka lanjut Budi, hasil uji KIR ada sebagian kecil kendaraan yang ditemukan remnya bermasalah. "Itu kita suruh segera diperbaiki, setelah bagus baru melakukan uji KIR kembali," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing, Marhumala Pontas menegaskan pihaknya sudah menyurati sejumlah perusahaan di Kuansing untuk patuh melakukan uji KIR.
"Sebagian sudah ada yang kita surati, kita upayakan dulu melakukan himbauan, nanti baru akan ada razia ke lapangan supaya perusahaan taat melakukan uji KIR kendaraan di kita," katanya.
Dikatakan Pontas, uji KIR ini gunanya lebih kepada keselamatan pengemudi dan layak jalan kendaraan yang dibawa. "Tujuannya lebih untuk keselamatan," kata Dia.