RIAUONLINE, TELUK KUATAN-Indra Agus Lukman mememangkan praperadikan terhadap Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin.
Ahli Pidana Erdiansyah mengatakan secara otomatis perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru telah gugur.
"Iya otomatis gugur, karena penetapan tersangkanya tidak sah," ujar Erdiansyah kepada Riau Online, Jumat, 28 Oktober 2021.
Atas putusan praperadilan tersebut lanjut dia, pihak Kejaksaan seharusnya segera melakukan koordinasi dengan pengadilan atas putusan praperadilan tersebut.
"Karena sebelumnya berkas sudah dilimpahkan ke PN Tipikor, tinggal mereka koordinasi lagi," katanya.
Hingga Jumat, 29 Oktober 2021 siang ini Indra Agus Lukman belum dibebaskan dari tahanan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang juga telah mendatangi Kejari Kuansing pada Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin mengurus eksekusi kliennya tersebut agar bisa secepatnya keluar dari tahanan.
"Mereka (Kejari Kuansing,red) tidak mau mengeluarkan, karena alasannya itu tahanan Pengadilan Tipikor, dan mereka tidak mau mengeluarkan tahanan tipikor," ujar Penasehat Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang dihubungi Riau Online, Jumat, 29 Oktober 2021 pagi.
Rizki juga sudah mengirimkan surat ke PN Tipikor di Pekanbaru. "Belum ada balasan, mungkin hari ini (Jumat,red) akan dibalas," katanya.
Surat permohonan tersebut lanjut Dia supaya klien kami Indra Agus Lukman supaya segera dapat di eksekusi keluar dari tahanan.
Dari pertemuan dengan pihak Kejaksaan lanjut Dia, pihak Kejaksaan juga berjanji hari ini (Jumat,red) akan mengirim surat ke PN Tipikor. "Mereka (Kejari,red) belum berkenan mengeksekusi karena belum ada penetapan atau izin dari PN Tipikor," setelah di konfirmasi Rizki ke Kejari Kuansing, Kamis sore kemarin.
Rizki saat berada di Kejari Kuansing pada Kamis, 28 Oktober 2021 sore, juga mengaku telah berdebat panjang dengan Kajari Kuansing Hadiman.
"Saya tidak mintak bapak mengeluarkan tahanan orang, saya hanya minta bapak (Kajari,red) mengeksekusi putusan Pengadilan," katanya saat bertemu dengan Hadiman.
"Ketemu didalam dibawa Kasat Intel Polres, dan ada KBO juga Kasi Intel, sore kemarin," kata Dia.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan Hakim Yosep Butar-Butar saat memimpin persidangan praperadilan agenda putusan terhadap Indra Agus Lukman melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Kamis, 28 Oktober 2021.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (Indra Agus Lukman,red) untuk seluruhnya," demikian disampaikan Hakim Yosep Butar-Butar, SH pada sidang praperadilan di PN Teluk Kuantan.
Sidang putusan ini dihadiri Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang. Sidang juga disaksikan pihak keluarga dan kerabat dari Indra Agus Lukman. Sementara pihak Kejari Kuansing selaku Termohon tidak menghadiri sidang putusan tersebut.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-1660/L.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman (Pemohon) berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nomor Print-11/L.4.18/Fd.1/10/2021, tanggal 6 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman yang telah diterbitkan Termohon tidak sah / cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015.
Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor Print -11/L.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman (Pemohon) yang diterbitkan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai hukum mengikat.
Kemudian menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor Print-07/L.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta membebaskan tersangka dari tahanan segera setelah putusan praperadilan ini diucapkan.
Kemudian mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.