RIAUONLINE, TELUK KUATAN-Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dalam putusannya menyatakan terhadap hasil penyitaan barang bukti Termohon (Kejari Kuansing,red) tidak sah.
Barang bukti yang diperoleh Termohon dalam hal ini Kejari Kuansing dalam menetapkan Termohon sebagai tersangka ternyata tidak dapat dibuktikan perolehannya dengan cara yang sah.
Dalam putusannya, Hakim Yosep Butar-Butar, SH menyatakan tentang penyitaan barang bukti hanya berupa fotokopi dan tidak ada satupun bukti pun yang dapat menguatkan kalau tindakan penyitaan maupun persetujuan penyitaan sehingga bukti-bukti tidak memiliki nilai pembuktian yang sah.
"Sehingga terhadap penyitaan Termohon tersebut terhadap barang bukti tidak sah dan Hakim harus mengesampingkan bukti tersebut," kata Hakim Yosep Butar-Butar dalam membacakan putusan praperadilan di PN Teluk Kuantan, Kamis pagi tadi.
Disampaikan Hakim Yosep, untuk kekuatan bukti petunjuk yang didalilkan Termohon salah satu bukti menetapkan Pemohon (Indra Agus Lukman,red) menjadi tersangka oleh karena bukti surat Termohon tidak dapat ditunjukan adanya hasil berita acara pemeriksaan atau BAP baik terhadap saksi maupun ahli. Dan cara perolehan barang bukti tidak dilakukan penyitaan yang sah dan harus dikesampingkan.
Terkait sudah adanya pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut, Hakim berpendapat terhadap hal tersebut ada tidaknya kerugian negara menurut Hakim sudah tidak relevan dibahas dalam praperadilan.
Karena menurutnya, praperadilan pada dasarnya tidak memasuki pokok perkara, sebab itu bukti terkait kerugian negara harus dikesampingkan.
Indra Agus Lukman menang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) yang digelar diruang sidang PN Teluk Kuantan, Kamis, 28 Oktober 2021.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman untuk seluruhnya.
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Yosep Butar-Butar, SH. Sementara dari Termohon yakni Kejari Kuansing tidak menghadiri sidang putusan tersebut.
Ini untuk kali kedua Termohon dari Kejari Kuansing tidak hadir dalam persidangan. Sidang agenda pembacaan kesimpulan yang digelar Rabu malam kemarin pihak Termohon juga tidak hadir.