Profil PT Wanasari Nusantara yang Berkonflik dengan Warga di Singingi Hilir

pengerukan-parit-gajah-PT-Wanasari-Nusantara.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-PT Wanasari Nusantara adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Saat ini perusahaan tersebut memiliki konflik lahan dengan masyarakat dibeberapa desa di Kecamatan Singingi Hilir.

Konflik tersebut muncul diduga karena PT Wanasari Nusantara melakukan pengerjaan penggalian parit gajah disekitaran lahan mereka yang diklaim merupakan bagian dari HGU perusahaan.

Kegiatan penggalian parit gajah masih berlangsung hingga Rabu, 20 Oktober 2021 kemarin. Akibatnya masyarakat yang memiliki kebun disekitar HGU tidak bisa lagi melintas.

Data Riau Online, perusahaan ini memiliki luas sesuai izin lokasi bupati terbit pada 15 November 1993 dengan nomor Kpts.793/XI/1993 seluas 3.100 hektar.

Perusahaan ini mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.200 hektar terbit pada 7 Nopember 1995.

Perusahaan ini memiliki kebun inti seluas 2.487 ha dengan luas kebun plasma 9.417,63 ha dengan jumlah realisasi tanam hanya 1.904,63 ha. Namun ini merupakan data lama yang dimiliki Riau Online.

Dari keterangan salah seorang warga Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, PT Wanasari Nusantara memiliki pola kerja sama dengan masyarakat melalui program Perkebunan Inti Rakyat (PIR).

"Dulunya pola PIR, lahan yang dikelola itu mulai dari Sungai Buluh, F1 sampai F10," kata warga tersebut kepada Riau Online beberapa hari lalu.

Sebelumnya warga sempat melakukan protes atas kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan melakukan penggalian parit gajah disekitar areal perusahaan.

"Warga sempat menutup akses jalan, tapi sejak anggota kepolisian turun sudah tidak lagi," katanya.

Setidaknya ada sekitar 64 ha lahan kebun masyarakat berada disekitar PT Wanasari Nusantara. Namun lahan tersebut katanya juga diklaim PT Wanasari masuk HGU mereka.

"Karena mereka mengklaim itu lahan milik perusahaan, maka dibuat parit oleh mereka. Setidaknya masyarakat merasa terganggu," katanya.



 

Atas tindakan perusahaan tersebut lanjut Dia, warga sempat memasang portal di jalan yang dilalui mobil operasional milik perusahaan. "Karena CPO PT Wanasari ini melintasi jalan kabupaten," katanya.

Kades Simpang Raya, Amran Simangunsong membenarkan ada penggalian parit gajah oleh pihak perusahaan. Jalan yang digali parit tersebut merupakan akses menuju ke kebun masyarakat.

 

"Lokasi yang bermasalah itu arah ke Sumber Jaya," kata Kades, Rabu kemarin.

"Sekarang masih bergejolak dengan perusahaan, karena ada kebun masyarakat disana," katanya.