Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing kembali menangkap satu terduga pelaku tindak pidana judi togel online di Kecamatan Kuantan Hilir, Minggu, 21 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing kembali menangkap satu terduga pelaku tindak pidana judi togel online di Kecamatan Kuantan Hilir, Minggu, 21 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku inisial RS, 40 tahun warga Dusun Bukit Berbunga, Kelurahan Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir terang-terangan menjual togel jenis online kepada masyarakat.
"Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa terduga pelaku secara terang-terangan menjual togel secara online diwarung milik MN," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut Kapolres tindakan yang dilakukan terduga pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Terduga pelaku ditangkap ketika tengah duduk santai dan bermain handphone miliknya disebuah warung kopi di Kuantan Hilir.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Asep Saifurohman bersama sejumlah personil Satreskrim."Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa pengiriman akun atas nama Rendi94 yang dikirim pelaku menggunakan situs dewatogel.com. Dalam akun tersebut masih tersimpan deposit sebesar Rp 881.968," terang Kasubbag.
Dari tangan terduga pelaku ini diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2.354.000, satu unit handphone infinix, satu keping kartu ATM atas nama terduga pelaku dan satu rekapan nomor keluaran togel.
Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuansing untuk kepentingan proses penyidikan perkaranya sebagaimana termaksud dalan Pasal 303 KUH Pidana.