Diduga Serobot 617 Hektare Kawasan Lindung, PT TBS Digugat

Hakim-dan-Palu-Hakim.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sidang gugatan terhadap PT Tri Bakti Sarimas (TBS) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau. 

Yayasan Menata Nusa Raya (Menara) selaku pihak penggugat dan PT TBS selaku tergugat. Gugatan secara perdata ini didaftarkan pada 4 Mei 2021 lalu. Saat ini proses persidangan masih berlangsung.

Dalam isi gugatannya, Yayasan Menara menggugat PT TBS diduga telah menyerobot kawasan hutan lindung Bukit Betabuh dengan luas lebih kurang 617 hektar.

Pembangunan objek sengketa dilakukan tergugat dalam hal ini PT TBS sejak 2004. Dan sampai kini masih tetap berlanjut. Dimana tergugat PT TBS masih tetap menduduki kawasan hutan tersebut dan memanen hasil tanaman kelapa sawit yang ditanam di lahan yang diduga kawasan hutan tersebut.



Ketua Yayasan Menara M Nur dalam isi gugatannya menyebutkan kalau objek sengketa tersebut berada di desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau. Dulunya kawasan ini masuk Kecamatan Kuantan Mudik dan saat ini sudah terjadi pemekaran kecamatan menjadi Kecamatan Pucuk Rantau.

Seharusnya dari isi gugatan yang disampaikan Yayasan Menara areal yang bisa dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT TBS selaku tergugat yang telah diberikan izin pelepasan yakni 21,755 hektar. Namun fakta dilapangan tergugat telah memperluas areal perkebunan kelapa sawit dan merusak kawasan hutan Lindung Bukit Betabuh.