RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Dapil Kuansing, Mardianto Manan menyebut penolakan Rumah Layak Huni (RLH) oleh Kuansing, Inhu, dan Siak perlu ditinjau lebih dalam.
Ia mengatakan belum membaca secara jelas surat resmi terkait penolakan tersebut. Namun ia menegaskan hal ini memang sepenuhnya hak masing-masing Pemkab.
"Saya tidak baca surat penolakan itu, kemarin saya tanyakan surat penolakan ke PUPR mereka belum ada menunjukkan itu. Seandainya memang menolak ya kita tidak bisa mengintervensi rumah tangga orang, kita pasrahkan saja," ujar Mardianto, Kamis, 7 Oktober 2021.
Ia menyebut, jika memang hal ini ditolak tentu alasannya jelas dan sudah dipertimbangkan oleh masing-masing Pemkab.
"Kalau mereka menolak, tentu perhitungan jelas. Sepanjang ada instrumen hukumnya, tidak ada masalah. Mungkin mereka tidak siap melakukan, misalnya ada dana pendamping yang tidak bisa disiapkan," paparnya.
Salah satu alasan penolakan disebut Mardianto adalah ketidaksesuaian redaksional dalam rincian pendanaannya sehingga Pemkab ragu. Namun hal ini pun belum dikonfirmasi karena ia belum membaca surat resminya.
"Kata PUPR masuk akal, katanya, nomor rekeningnya perbaikan dan renovasi sementara yang dianggarkan pembangunan. Tapi ini masih katanya, surat penolakan ini belum Muncul," ungkapnya.
Sebagai anggota dewan, Legislator PAN ini menyebut memang sedikit dirugikan karena bantuan ini tak terealisasi bagi masyarakat di desanya.
"Itu dapil saya loh, rumah layak huni ada 19 tertolak. Yang dapil saya saja satu milyar lebih," jelas Mardianto.
Selain itu pula, Mardianto menyebut jangka waktu penggunaan anggaran APBD 2021 yang hanya tersisa sekitar satu setengah bulan juga menjadi pertimbangan pemkab.
"Tentu kita ingin dilakukan. Tapi melihat waktu, sekarang sudah bulan Oktober, hanya November yang utuh karena Desember sudah tutup buku tanggal 15 ya agak kacau juga, ya kita pasrah saja. Kebetulan dapil saya yang kena," tutup Mardianto.