RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Satuan Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang petani berinisial M (41) warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kamis, 9 September 2021.
Pelaku diamankan karena diduga menjadi pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Sako Pangean sering terjadi peredaran gelap Narkoba.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,21 Gram.
"Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok dilapisi lakban kuning dibungkus tisu," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Jumat, 10 September 2021.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo, satu unit sepeda motor Jupiter MX BM 3995 KQ diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut," kata Tapip.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat ,(1) yo 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pemberantasan Narkoba di Kabupaten Kuansing menjadi atensi bersama untuk menciptakan kampung bersinar (bersih narkoba).
"Saya mengajak masyarakat untuk membantu bekerjasama dengan cara memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya penyalagunaan Narkotika. Jangan takut beri informasi, karena pelapor dirahasiakan identitasnya dan dilindungi UU," tegas Kapolres.