Reaksi KI Riau Soal Rapat Tertutup DPRD Kuansing: Yang Dirahasiakan Apa?

Rapat-tertutup4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menanggapi rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing digelar tertutup di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing.


Hearing tersebut digelar membahas persoalan ganti rugi lahan masyarakat berada dalam area PT Duta Palma Nusantara (DPN).

Namun pihak PT DPN sendiri kabarnya tidak hadir dalam hearing yang dihadiri para anggota Dewan, sejumlah pejabat Pemkab Kuansing, Camat dan sejumlah Kades, digelar Senin, 30 Agustus 2021.

Ketua KI Riau Zufra Irwan mengatakan, pembahasan-pembahasan yang dilakukan DPRD, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak atau petani pada prinsipnya bersifat umum dan harus terbuka.

"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupin, yang dirahasiakan apa ," kata Zufra dihubungi Riau Online, Selasa, 31 Agustus 2021.



Pada prinsipnya lanjut Zufra, persoalan yang dibahas itu apabila menyangkut kepentingan masyarakat banyak itu tidak boleh ditutup-tutupi.

"Tapi perlu juga dilihat ada nggak aspek-aspek banyak mudaratnya ketika itu dibuka dan disaksikan publik," katanya.

Bisa saja kata Dia digelar tertutup untuk kelancaran rapat, tapi setelah rapat harus disampaikan kepada media dengan melakukan konferensi pers.

"Setelah pertemuan resmi sebenarnya itu wajib disampaikan dengan menggelar konferensi pers," katanya.

 

 

Dia menambahkan, tertutup sementara boleh untuk kepentingan sementara, prinsipnya itu terbuka. "Jadi nggak boleh ditutup tutupi, masih ada alasan-alasan apa kalau tertutup," katanya.