RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Proses perizinan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) resmi diambil alih pemerintah pusat.
Pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi berhak memberikan surat berupa rekomendasi atau sejenisnya untuk kegiatan pertambangan dan mineral termasuk galian C.
"Sudah resmi diambil pemerintah pusat, semua perizinan mereka," kata Pelaksana tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing, Mardansyah kepada Riau Online, Senin, 23 Agustus 2021.
Hal tersebut kata Mardansyah, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
"Jadi daftarnya untuk kepengurusan perizinan minerba ini dilakukan secara online, langsung ke pusat," katanya.
Daerah lanjut Dia, hanya mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Kalau UKL dan UPL nanti itu langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tapi setelah perizinan diberikan pusat baru diurus UKL dan UPL-nya," kata Mardan.
Sejak diterbitkan peraturan tersebut, rekomendasi yang ada tidak berlaku lagi. "Rekomendasi apapun tidak berlaku, karena kewenangan seluruhnya soal perizinan diambil alih pusat," katanya.