RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil mengamankan empat truk kayu diduga hasil ilegal logging di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Jumat , 13 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB dinihari.
"Sekarang barang bukti empat truk berisikan kayu diduga berasal dari kawasan hutan dititip di Polsek Singingi," ujar Kepala UPT KPH Singingi Kuansing, Abriman kepada Riau Online, Jumat, 13 Agustus 2021.
Keempat truk yang mengangkut kayu diduga hasil ilegal logging tersebut digrebek oleh Tim Gabungan dari KPH Singingi dan Polsek Singingi saat melintas di jalan Kabupaten di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.
"Sayang pelaku berhasil kabur saat kita cegat melintas di desa Pulau Padang, " kata Abriman.
Potongan kayu diduga hasil iilegal loging/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi
Keempat mobil truk coldiesel tersebut dua truk berisikan kayu pecahan dan dua truk lagi kayu bulat. "Nampaknya kayu-kayu ini akan dibawa ke Pekanbaru," katanya.
Abriman mengatakan, informasinya keempat truk kayu yang mengangkut kayu ilegal tersebut ada mendapat pengawalan.
"Informasinya diduga ada yang ngawal, tapi kita tidak tahu karena pelaku sudah lebih dulu kabur," katanya.
Kuat dugaan kayu-kayu tersebut berasal dari SM Rimbang Baling dan akan dibawa menuju Pekanbaru."Diduga kayu ini berasal dari SM Rimbang Baling," ungkapnya.
Untuk berapa kubik, lanjut Dia akan dilakukan perhitungan."Kita akan hitung dulu fisiknya," pungkasnya.