RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, Riau berhasil melakukan mencetak sebanyak 476 akte kelahiran milik warga.
Ini merupakan hasil jemput bola pelayanan keliling pembuatan akte kelahiran yang dilakukan oleh Disdukcapil Kuansing ke tingkat Kecamatan dan desa-desa.
"Alhamdulillah 476 akte kelahiran berhasil kita cetak," kata Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman kepada Riau Online, Jumat, 23 Juli 2021.
Program pelayanan keliling pembuatan akte kelahiran ini sudah dimulai sejak awal Juni 2021 lalu. Dan saat ini program tersebut sudah berakhir.
Reffendi mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi di lapangan di antaranya belum masuknya data dalam Kartu Keluarga (KK) sehingga petugas tidak bisa memproses.
Kemudian ada ditemukan data orang tua tidak sama antara KK dan surat nikah, ini juga tidak bisa diproses. Terakhir ada yang memiliki ijazah tapi tidak sama antara KK dengan ijazah.
"Itu lah sejumlah kendala di lapangan, tapi kita berharap masyarakat tetap mengurus akte kelahiran ini, karena ini sangat penting," katanya.
Sejumlah persyaratan untuk pembuatan akte kelahiran ini di antaranya foto copy Kartu Keluarga (KK) yang telah terdata nama yang akan dibuatkan akta kelahirannya, foto copy KTP-el kedua orang tua, foto copy KTP-el dua orang saksi, foto copy kutipan buku nikah atau akta perkawinan orang tua, asli surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, kepada desa.
Kemudian membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi anak usia diatas 5 tahun) dan SPTJM suami istri (bagi orang tua yang tidak memiliki buku nikah dari KUA atau kutipan nikah bagi non muslim) dan materai 10.000 sebanyak 2 lembar.
Data Disdukcapil Kuansing total warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang sudah memiliki akta kelahiran baru sekitar 32,07 persen atau 107.145 jiwa dari jumlah penduduk Kuansing yang berjumlah 334.142 jiwa.