RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kuansing, Napisman menegaskan bahwa Kepala desa (Kades) tidak berhak mengelola dana bantuan khusus Provinsi untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dana bantuan khusus Provinsi tersebut sudah disalurkan sejak dua tahun terakhir mulai 2019 - 2020. Besarannya pada 2019 sebesar Rp 100 juta dan pada 2020 sebesar Rp 85 juta.
"Jadi dana bantuan khusus yang disalurkan oleh Provinsi ini sebagian besar kegunaannya untuk mendorong pembentukan dan pengembangan BUMDes di tingkat desa," kata Napisman kepada Riau Online, Jumat, 23 Juli 2021.
Napis menegaskan apabila ada oknum Kades ikut mengelola dana bantuan khusus Provinsi, itu sudah menyalahi aturan. "Jadi dana ini harus BUMDes yang mengelola. Penyertaan modal oleh desa kepada BUMDes," katanya.
Hal ini juga menindaklanjuti banyaknya informasi beredar di lapangan ada oknum kades diduga ikut mengelola dana bantuan khusus Provinsi untuk BUMDes ini.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kuansing, Riau sudah memanggil terlapor dalam hal ini Kepala Desa Petahapan, Kecamatan Gunung Toar terkait dugaan penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Janjinya paling lambat tanggal 17 Juli 2021 ini akan di selesaikan. Ini sudah tanggal 22 Juli 2021 sekarang, kita belum dapat laporan apakah sudah ada penyelesaian," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Kuansing, Darwin ditemui Riau Online, diruang kerjanya, Kamis, 22 Juli 2021 siang.
Darwin mengatakan, persoalan tersebut memang dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat ke Inspektorat, Kejari hingga Polres Kuansing.
"Rencana dana BUMDes ini akan dibelikan sapi, tapi kenyataan di lapangan yang ada baru sebatas kandang, maka dipertanyakan oleh masyarakat," jelas Darwin.
Inspektorat sendiri sudah memanggil terlapor dalam hal ini Kades Petapahan. "Itu diakui Kades kalau sapi belum dibeli, dan dia janji akan menyelesaikan paling lambat tanggal 17 Juli 2021 kemarin, tapi sampai sekarang kita belum ada dapat laporan apakah sudah diselesaikan," katanya.
Dana BUMDes yang diduga diselewengkan tersebut merupakan bantuan keuangan tahun 2020 lalu. "Kalau tidak salah anggaran tahun 2020 lalu," katanya.
Proses tersebut lanjut Dia belum masuk pada pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat. "Masih meminta keterangan apakah benar kejadiannya seperti yang dilaporkan," katanya.
Pihaknya sudah memanggil terlapor dalam hal ini Kades Petapahan. "Sudah kita tindaklanjuti dalam bentuk pemanggilan terhadap terlapor," katanya.
Hingga berita ini tayang, Kades Petapahan sendiri belum bisa dikonfirmasi apakah permasalahan tersebut sudah diselesaikan. Riau Online sudah mencoba menghubungi nomor handphone yang bersangkutan, namun beberapa kali dihubungi tidak aktif.