RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - AH alias MA, 41 tahun, warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau tak berkutik disergap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing saat berkendara di daerah Seberang Taluk, Senin, 12 Juli 2021 sore.
Tersangka dihentikan secara paksa oleh petugas diduga membawa Narkotika jenis sabu. Hasil penggeledahan ditemukan sabu disimpan dalam balutan tisue warna putih diletakan dalam dasbor depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya.
Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 2682 XO.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 Gram," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021 sore.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP PJ Nababan mengungkapkan penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Kasat memerintahkan Kanit Opsnal Bripka M Ravi Tandra dan anggotanya untuk mengamankan terduga pelaku.
"Anggota menghentikan paksa kendaraan yang dikendarai tersangka ini, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut dalam tisu disimpan di bagian dasbor depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai tersangka," katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka ini dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.