Camat Bentuk Badan Kerjasama Antar Desa Kelola Dana Rp 6 Miliar Eks PNPM

BumDes2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Camat Kuantan Tengah, Agus Siswanto memfasilitasi pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di tingkat Kecamatan.

Pembentukan BKAD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa.

"Pembentukan BKAD ini tujuannya di Kecamatan Kuantan Tengah kita memiliki aset eks PNPM berupa simpan pinjam. Dan asetnya sekarang mencapai Rp 6 Miliar," ujar Agus, Senin lalu.

Dana tersebut saat ini dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) tingkat Kecamatan. Dana tersebut merupakan dana bergulir eks PNPM dulu. "Khusus di Kuantan Tengah itu simpan pinjamnya bagi kelompok perempuan yang memiliki usaha," kata Agus.

Sebenarnya setiap kecamatan di Kabupaten Kuansing dulunya ada. Namun kini yang masih jalan termasuk di Kecamatan Kuantan Tengah yang asetnya sudah mencapai Rp 6 miliar.

Dimana dana ini dikelola diusulkan untuk masuk dalam Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang bisa juga membentuk BUMDes bersama antar desa.

 

Selama ini aset eks PNPM dikelola oleh UPK Kecamatan dan akan dikembangkan dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) antar desa yang juga ada pengaturannya dalam UU Desa.

"Ini masalah regulasi, harus jelas. Tujuannya ketika desa akan melakukan kerjasama antara desa satu dan desa lain itu bisa dilakukan," katanya.