Koperasi di Kuansing Segera Laksanakan RAT, Bila Tidak?

Azhar2.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dari 221 Koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau baru 140 koperasi sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)

"Masih ada waktu sampai 30 Juni 2021 kita berikan supaya koperasi melaksanakan RAT," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kuansing, Azhar kepada Riau Online, Kamis, 24 Juni 2021.

Apabila sampai 30 Juni 2021 ini tidak melaksanakan RAT, maka disampaikan Azhar koperasi tersebut akan masukan dalam data koperasi tidak aktif.



Azhar berharap, bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT diminta segera melaksanakan RAT. "Masih kita berikan waktu sampai akhir bulan Juni 2021 ini untuk menggelar RAT," ujarnya.

"Seandainya dua tahun berturut-turut tidak juga melaksanakan RAT, maka kita usulkan koperasi tersebut untuk dibubarkan," katanya.

RAT tersebut katanya wajib dilaksanakan setiap koperasi di Kabupaten Kuansing sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

"Jadi RAT itu perintah UU, dan wajib dilaksanakan oleh setiap koperasi," pungkasnya.