Pilkades di Kuansing Digelar Serentak Pada 2024

Pilkades-serentak.jpg
(Net)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kuansing, Riau akan digelar pada 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kuansing, Napisman kepada Riau Online, Kamis, 24 Juni 2021.

"Kalau digelar 2024 kita inginnya Pilkades dilaksanakan pada bulan November, tapi kewenangannya ada di pusat," kata Napisman, Kamis siang.

Di Kuansing pada tahun 2021 ini ada sebanyak 44 Kepala Desa (Kades) akan berakhir masa jabatannya. Jabatan 44 kades tersebut berakhir terhitung Per 29 Juni 2021.

"Jabatan 44 kades ini nanti akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, Perbupnya sudah kita persiapkan bagaimana nanti mekanismen penunjukannya," katanya.

Kemudian pada tahun 2022 dan 2023, di Kuansing tidak ada masa jabatan kades yang akan berakhir. "Adanya pada awal 2024 itu ada jabatan kades yang akan berakhir, 2022 dan 2023 kita kosong," katanya.

Berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuansing, 44 Kades yang akan berakhir masa jabatannya per 29 Juni 2021 di Kecamatan Kuantan Mudik ada tiga desa yakni desa Saik, Luai dan Seberang Pantai.



Kemudian di Kecamatan Kuantan Tengah yakni desa Pintu Gobang, Sawah, Pulau Godang Kari dan Koto Taluk. Di Benai yakni desa Pulau Tongah, Pulau Kalimanting, Pulau Lancang, dan Tanjung.

Selanjutnya di Kecamatan Cerenti yakni desa Pulau Bayur, Kampung Baru, Teluk Pauh dan Pulau Jambu. Di Kecamatan Kuantan Hilir yakni desa Kepala Pulau, Teratak Baru, Gunung Melintang, Pulau Madinah dan Rawang Bonto.

Di Kuantan Hilir Seberang yakni desa Sungai Sorik dan Pulau Kulur. D Kecamatan Hulu Kuantan yakni desa Sarosah, Tanjung Medang, Mudik Ulo, Sungai Kelelawar, dan Sumpu. Kecamatan Pangean yakni desa Pembatang, Padang Kunik, Teluk Pauh, Pasar Baru, dan Pulau Kumpai.

Kemudian di Singingi Hilir yakni desa Tanjung Pauh. Kecamatan Gunung Toar yakni desa Kampung Baru, Koto Gunung dan Seberang Gunung. Kecamatan Logas Tanah Darat yakni desa Perhentian Luas dan Sikijang.

Sebelumnya Napisman mengatakan, bahwa Kuansing sudah melakukan pelaksanaan Pilkades sebanyak tiga kali mulai 2015, 2017, dan 2019.

"Apabila sudah tiga kali maka diputuskan pelaksanaan Pilkades serentak pada 2024," kata Napisman kepada Riau Online, Januari 2021 lalu.

Mengacu kepada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat (2) menyebut Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan kebijakan pelaksanaan Pilkades secara serentak. Artinya, Pilkades serentak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades, pada Pasal 4 ayat (3) disebut ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala Desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Artinya penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan bupati/wali kota.