Gubernur Riau Syamsuar bersama Bupati Kuansing Andi Putra dan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby menuju lokasi pelantikan di Balai Pelangi Kompleks Kediaman Dinas Gubernur, Rabu, 02 Juni 2021/FB Drs H Syamsuar MSi
(FB Drs H Syamsuar MSi)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Selain oknum Kajari Kuansing berinisial H, oknum Kasi Pidsus Kejari Kuansing berinisial IH juga dilaporkan atas dugaan pemerasan ke Kejati Riau, Jumat, 18 Juni 2021.
Dugaan pemerasan tersebut dilaporkan langsung oleh Bupati Kuansing Andi Putra didampingi Penasehat Hukumnya Dody Fernando bersama Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kuansing, Almadi di Kejati Riau.
Penasehat Hukum yang mendampingi Bupati Kuansing Andi Putra dan Plt Sekwan DPRD Kuansing Almadi, Dody Fernando mengatakan, bahwa Bupati Kuansing Andi Putra diduga diperas sebesar Rp 1 miliar lebih oleh oknum penegak hukum di Kejari Kuansing.
"Kami melaporkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp 1 miliar kepada Bupati Kuansing untuk dihilangkan namanya dalam surat dakwaan kasus korupsi (makan minum) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kuansing dan untuk tidak dipanggil dipersidangan," kata Dodi dalam pernyataan resminya usai menyampaikan laporan, Jumat sore.
Bupati Kuansing Andi Putra, SH, MH didampingi Penasehat Hukumnya Dodi Fernando beserta Plt Sekretaris DPRD Kuansing Almadi melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing dan oknum Kasi Pidsus Kejari Kuansing langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Jajang Subagja, SH, MH di Pekanbaru, Jumat kemarin.
Dugaan pemerasan tersebut juga dilakukan dalam penanganan kasus tunjangan perumahan dewan di DPRD Kuansing.
"Yang mana dimintak uang sejumlah Rp 400 juta paling lambat Selasa, 22 Juni 2021. Kalau tidak, semua tunjangan DPRD akan dicari kesalahan dan diperiksa oleh Kejaksaan Kuansing," ungkap Dodi yang juga ditemani mantan honorer di Kejari Kuansing Oji Darwanto.
Oji Darwanto sendiri merupakan mantan staf di Kejari Kuansing dan akan menjadi saksi dalam laporan dugaan pemerasan terhadap Bupati Andi Putra.
Menurutnya, langkah yang diambil Bupati Kuansing Andi Putra melaporkan dugaan pemerasan tersebut sebagai wujud indikasi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum di Kuansing. Agar tidak berimbas kepada masyarakat Kuansing lainnya, maka orang nomor satu di Kuansing itu perlu melaporkan dugaan perilaku yang tidak terpuji tersebut.
Oknum Kasi Pidsus Kejari Kuansing yang ikut dilaporkan ke Kejati Riau terkait dugaan pemerasan belum genap tiga bulan bekerja di Kejari Kuansing. Kasi Pidsus Kejari Kuansing tersebut baru saja di sertijab pada Senin, 19 April 2021 lalu.
Dody yang kembali di konfirmasi Riau Online terkait oknum Kasi Pidsus yang mana yang dilaporkan ke Kejati Riau terkait dugaan pemerasan. "Yang sekarang (IH,red)," katanya singkat.
Dikatakannya, untuk saat ini ada dua nama yang dilaporkan. Dua nama yang dilaporkan tersebut adalah oknum Kajari Kuansing H dan oknum Kasi Pidsus IH.
Dia menambahkan permintaan uang Rp 400 juta tersebut disampaikan kepada Plt Sekwan DPRD Kuansing. "Ke Sekwan," katanya. Apakah ke Plt Sekwan DPRD Kuansing Almadi yang sekarang menjabat. "Ya," kata Dody.
Bantah Lakukan Dugaan Pemerasan
Sementara Hadiman selaku pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membantah tudingan tersebut melakukan dugaan pemerasan.
Menanggapi laporan dugaan pemerasan tersebut, Kajari Kuansing, Hadiman mengatakan, bahwa apa yang dilaporkan Andi Putra (Bupati,red) dan Hendra AP (mantan Kepala BPKAD,red) adalah sepertinya sebuah kepanikan dengan cara ingin membunuh karakter dirinya sebagai Kajari Kuansing.
Karena menurutnya keduanya tersangkut masalah hukum yang saat ini sedang diproses." Kalau Andi Putra (Bupati,red) diperiksa sebagai saksi dalam kasus ruang pertemuan hotel Kuansing tahun 2015 dan juga diperiksa dalam kasus pasar modren 3 pilar," kata Kajari Hadiman dikonfirmasi Jumat, 18 Juni 2021 malam melalui WhattsApp miliknya.
Sedangkan Hendra AP salaku mantan kepala BPKAD masih sebagai saksi dalam kasus SPJ fiktif tahun anggaran 2019, namun pernah menyandang status sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
"Jika saya dilaporkan kedua orang tersebut karena kasus pemerasan, kasus apa saya melakukan pemerasan, bagaimana cara saya melakukan pemerasan, apakah uang yang minta sudah diterima, namun secara akal sehat tidak mungkin kasus 6 kegiatan Setdakab tahun 2017 yang sudah begitu lama kok baru muncul pemerasan, begitu juga kasus 3 pilar khusus ruang pertemuan hotel Kuansing yang sudah lama dan saat ini sudah bergulir di persidangan. Begitu juga kasus BPKAD tahun 2019, yang saat ini masih Penyidikan," katanya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kuansing berinisial IH yang ikut dilaporkan ke Kejati Riau sejauh ini belum bisa dikonfirmasi Riau Online. Sampai berita ini tayang Kasi Pidsus Kejari Kuansing belum bisa dimintai konfirmasi.