RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Dinas Kependudukan Pencatatan dan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggelar pelayanan keliling pembuatan akte kelahiran bagi masyarakat Kuansing.
Pelayanan keliling pembuatan akte kelahiran bagi masyarakat Kuansing dimulai pada hari ini, Senin, 14 Juni 2021 didua kecamatan yakni Kuantan Mudik dan Benai. Di Kecamatan Kuantan Mudik dipusatkan di kantor desa Pebaun Hilir dan di Benai dipusatkan di kantor desa Tanjung.
"Besok (Senin,red) pelayanan keliling penerbitan akte kalahiran akan dimulai di kecamatan Kuantan Mudik dan Benai," kata Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman kepada Riau Online, Minggu, 13 Juni 2021.
Kemudian pada Selasa, 15 Juni 2021 digelar di Kecamatan Kuantan Tengah di desa Koto Tuo Kopah. Pada Rabu, 16 Juni 2021 digelar di Kecamatan Singingi di desa Kebun Lado. Kamis, 17 Juni 2021 di Kecamatan Kuantan Hilir di desa Koto Tuo.
Selanjutnya di Kecamatan Cerenti pada Selasa, 22 Juni 2021 di desa Kampung Baru. Kecamatan Gunung Toar pada Rabu, 23 Juni 2021 di desa Lubuk Terentang. Kecamatan Singingi Hilir di desa Tanjung Pauh, Senin, 28 Juni 2021. Pangean digelar Selasa, 21 Juni 2021 di desa Sako.
Kemudian Logas Tanah Darat digelar Senin, 21 Juni 2021 di desa Sikijang. Inuman digelar Rabu, 16 Juni 2021 di desa Pulau Panjang Hulu. Hulu Kuantan digelar Raby, 16 Juni 2021 di desa Lubuk Ambacang. Kuantan Hilir Seberang digelar Kamis, 24 Juni 2021 di desa Koto Rajo. Sentajo Raya digelar Senin, 21 Juni 2021 di desa Marsawah dan Pucuk Rantau digelar Kamis, 17 Juni 2021 di desa Pangkalan.
Sejumlah persyaratan yang harus dibawa nanti adalah foto copy Kartu Keluarga (KK) yang telah terdata nama yang akan dibuatkan akta kelahirannya, foto copy KTP-el kedua orang tua, foto copy KTP-el dua orang saksi, foto copy kutipan buku nikah atau akta perkawinan orang tua, asli surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, kepada desa.
Kemudian membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bagi anak usia diatas 5 tahun) dan SPTJM suami istri (bagi orang tua yang tidak memiliki buku nikah dari KUA atau kutipan nikah bagi non muslim) dan materai 10.000 sebanyak 2 lembar.