RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerapkan pembatasan jam malam bagi masyarakat.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing Nomor 800/SE/2021/621 tentang penerapan bagi wilayah desa dan kecamatan zona merah.
"Semalam (Kamis,red) kita bersama tim gabungan mulai Satpol PP, TNI, dan Polri sudah turun melakukan giat pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari," kata Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Polisi Pamong Praja Kuansing, Javrian Apriadi melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021 malam.
Adapun rute razia di antaranya di daerah Kelurahan Sungai Jering, jalur dua Desa Sawah, Pasar Lumpur dan dilanjutkan di Taman Jalur dan daerah Simpang Tiga Kota Teluk Kuantan.
Javrian mengatakan, jam malam diberlakukan bagi masyarakat dimulai pukul 21.25 WIB terutama bagi daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. "Daerah tempat kita razia semalam masuk dalam zona merah," katanya.
Adapun sasaran razia penerapan jam malam ini mulai warung, cafe, maupun kedai tidak diperkenankan buka tapi hanya melayani masyarakat yang membeli dengan cara dibungkus.
"Untuk wilayah masuk zona merah kita antisipasi agar tidak terjadi kerumunan. Semalam kita menyampaikan batas waktu duduk di kedai maupun warung atau cafe hanya sampai pukul 21.00 WIB, setelah itu kita minta bubar," katanya.
Dia menambahkan, hanya pengunjung yang diminta untuk membubarkan diri, tapi cafe, kedai maupun warung tetap buka dan hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus tapi tidak duduk di kedai.