Pasutri Pembunuh Keponakan Dengan Cara Keji di Kuansing Ditangkap

tsk-pembunuhan-ponakan.jpg
(ROBI/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan hilangnya nyawa dan korban mengalami luka berat.

Korbannya merupakan kakak beradik. Akibat tindak kekerasan tersebut salah satunya meninggal dunia masih berumur 13 tahun dan adiknya berumur 11 tahun mengalami luka berat dengan kondisi patah tulang hidung akibat kekerasan yang diduga dilakukan kedua terduga pelaku.

"Terduga pelaku merupakan suami istri, dan sudah kita amankan," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut saat press release di Polres Kuansing, Selasa, 8 Juni 2021 sore.

Kedua terduga pelaku yang merupakan suami istri ini juga dihadirkan. Kedua terduga pelaku adalah BNZ (27) dan DL (27) tinggal di salah satu pondok kebun karet warga di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kejadian ini diketahui pihak kepolisian pada Senin, 31 Mei 2021 lalu. Saat adik korban yang masih berusia 11 tahun dengan didampingi salah satu pihak keluarga mendatangi Polres Kuansing untuk melaporkan peristiwa keji tersebut.

Dari pengakuan korban, Dia dan kakaknya sering mendapatkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Bibinya DL dan BNZ (suami baru bibinya, red) yang merupakan terduga pelaku dalam kasus kekerasan tersebut.

Akibat kekerasan tersebut kakaknya yang masih berusia 13 tahun meninggal dunia dan dikubur dengan dibungkus karung tepatnya dibelakang pondok kebun karet di desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. "Saat dikubur kondisi kakaknya dalam keadaan masih hidup," terang Kapolres.



Berdasarkan laporan tersebut lanjut Kapolres, hari itu juga pada Senin, 31 Mei 2021 sekita pukul 10.00 WIB dipimpin Kanit PPA Satreskerim Polres Kuansing, Ipda Bambang bersama anggota langsung turun melakukan penelurusan mulai dari desa Logas, Kecamatan Singingi.

Tim turun mengecek di mana lokasi pondok tempat dikuburkannya kakak korban. Sekira pukul 15.30 WIB akhirnya anggota berhasil menemukan keberadaan pondok tersebut tepatnya di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah terletak ditengah kebun karet.

Sampai di lokasi adik korban langsung menunjukan lokasi tempat kakaknya dikuburkan oleh kedua terduga pelaku. Kubur kakaknya tersebut berjarak sekitar 150 meter dari pondok tempat mereka tinggal sebelumnya bersama kedua terduga pelaku.

Hari itu juga pada Senin, 31 Mei 2021 langsung dilakukan penggalian. Di kedalaman sekitar satu meter ditemukan karung plastik warna putih dan setelah dirobek ditemukan juga celana hijau yang isinya diduga kerangka manusia.

Dengan pengakuan dan bukti-bukti yang didapat, anggota Satreskrim yang dibagi dua team langsung memburu terduga pelaku. Team sempat memburu kedua terduga pelaku ini ke daerah Sungai Tapah, Tanjung Medan, Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, namun pelaku tidak berada dilokasi. Kedua terduga pelaku diduga berpindah-pindah untuk mengelabui petugas.

Pihak kepolisian terus bergerak dan akhirnya pada 3 Juni 2021 kemarin anggota kepolisian mendapatkan informasi kalau terduga pelaku berada di daerah Pongkai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

"Anggota terus bergerak dan akhirnya kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di sebuah pondok yang berada di tengah perkebunan karet tepatnya di atas Bukit Suligi, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, pada Jumat, 4 Juni 2021," kata Kapolres.

Disampaikan Kapolres, untuk menuju tempat persembunyian kedua terduga pelaku anggota harus berjalan selama lebih kurang satu setengah jam menaiki bukit dengan berjalan kaki.

"Keduanya diamankan sekira pukul 03.00 WIB dinihari, untuk sampai kesana anggota menggunakan kendraan selama lebih kurang 1 jam dan berjalan kaki menaiki bukit lebih kurang 1 jam 30 menit," pungkasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut diantaranya satu tulang paha, satu helai baju warna putih, satu helai celana pendek warna hijau, satu utas tali rafia, dua karung goni, dua lembar kertas, satu cangkul, satu buah besi panjang kurang lebih 60 cm dengan diameter 5 cm dan satu buah tang.