RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pencairan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara mulai Bupati dan Wakil bupati, Pegawai Negeri Sipil dan PPPK terkendala lambannya Dinas dan Badan dilingkungan Pemkab Kuansing mengajukan berkas melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.
Hingga kini kabarnya ASN mulai PNS dan PPPK di Kuansing belum gajian dan belum menerima THR. Padahal dana untuk gaji dan THR tersebut sudah tersedia.
Kepala Perbendaraan BPKAD Kuansing Reno mengatakan belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan berkas untuk pencairan gaji maupun THR PNS dilingkungan Pemkab Kuansing. Berkas tersebut sebagai syarat bagi BPKAD untuk memproses dan selanjutnya baru diajukan ke bank untuk disalurkan.
Dia berharap OPD dilingkungan Pemkab Kuansing sesegera mungkin mengajukan berkas persyaratan untuk pencairan gaji maupun THR. "Belum semua yang masuk," ujar Reno, Jumat, 7 Mei 2021.
Dirinya pun tidak ingin mempermasalahkan OPD dalam hal ini, namun dia berharap agar OPD mulai Dinas dan Badan segera mengajukan berkas ke BPKAD Kuansing. Sehingga pencairan gaji maupun THR segera dlbisa diproses.