Hakim Duano Kesal Terdakwa Judi Minta Keringanan Hukuman tapi Bermuka Cuek

Sidang-curat-Rp-718-juta.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari-Kuansing), Riau menuntut tiga terdakwa perkara judi masing-masing 2 (dua) tahun penjara. Tiga terdakwa masing-masing B alias Budi, AT alias Bertus dan M alias Isal.

Sidang pembacaan tuntutan perkara tersebut dipimpin Majelis Hakim diketuai Duano Aghaka, SH, Yosep Butar-Butar, SH dan Faiq Irfan Rafii, SH sebagai hakim anggota. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abrinaldy. 

Sidang digelar secara virtual, dimana JPU berada di Kejari Kuansing dan ketiga terdakwa berada di Lapas Kelas II Teluk Kuantan.




Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Kuansing, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa apakah menerima tuntutan tersebut.

Namun ketiga terdakwa meminta agar hukumannya dapat diringankan karena alasan anak dan lainnya. Namun Majelis Hakim diketuai Duano melihat reaksi dari ketiga terdakwa seperti tidak ada penyesalan.

''Kalian minta hukuman dikurangi, tapi wajah kalian tidak ada penyesalannya," kata Duano.

"Bagaimana saya mau bantu kalian jika kalian cuek seperti ini gayanya,'' pungkas Duano membuat ketiga terdakwa ini tertunduk lesuh.